Beritasumut.com-Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh Komplotan becak hantu di Medan. Kali ini dua dari empat orang komplotan becak hantu yang melawan ditembak petugas Unit Jatanras Polrestabes Medan di kawasan Pasar Delapan Tanah Garapan, Gang Apel, Desa Helvetia. Keempat orang ditembak dan ditangkap itu masing-masing Helen Pasaribu (28) warga Jalan Elang 2 No.89 Perumnas Mandala. Lena Samosir (40) warga Jalan Prasaja Barat, Kecamatan Sunggal. Anton Samuel Pasaribu (17) warga Elang 2 (ditembak) dan Krisna Bayu (20) warga Pasar 5, Gang Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan (ditembak)."Penangkapan itu berkat atas laporan korban Antoni Samuel Pasaribu (17) warga Jalan Elang 2 Perumnas Mandala dan berdasarkan Laporan Polisi No:LP/942/IX/2020/SPKT Sektor Medan Baru, Tanggal 19 September 2020," ucap Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu Ardian Yunnan kepada wartawan, Selasa (29/09/2020).Disebutkannya, pada hari Jumat (18/09/2020) pukul 06.00 WIB, di Jalan Jamin Ginting No.104 tepat Salon Elma, ketika pelapor bangun dari tidur langsung keluar dari kamar dan melihat sepeda motor Mio sudah tidak ada lagi. Atas kehilangan tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru guna proses hukum yang berlaku. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan pada hari Sabtu (26/09/2020) sekira pukul 06.00 WIB, personil Timsus dipimpin Kanit Pidum dan Panit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat keberadaan para tersangka di Gang Apel Pasar 8 Tanah Garapan Helvetia. Kemudian tim meluncur ke TKP dan mengamankan para tersangka dan mengintrogasinya."Tersangka mengakui perbuatannya dan pada saat dilakukan pengembangan untuk mengambil barang bukti dan cek TKP, tersangka Krisna melakukan perlawanan kepada petugas. Petugas segera memberikan tembakan peringatan terhadap tersangka akan tetapi kedua tersangka tidak menghiraukan kemudian dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki keduanya," jelasnya."Petugas lalu memboyong kedua tersangka ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan membawanya ke Polrestabes Medan untuk diproses sesuai dengam hukum yang berlaku. Dari para tersangka petugas menyita barang barang bukti masing-masing 1 unit sepeda motor Mio dan 2 gunting potong," pungkasnya. (BS04)