Pelaku Pencurian Senilai Rp 1 Milyar Diamankan Polresta Deli Serdang

- Minggu, 27 September 2020 09:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092020/_1051_Pelaku-Pencurian-Senilai-Rp-1-Milyar-Diamankan-Polresta-Deli-Serdang.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Seorang pria berinisial AS (54) warga Jalan Besar Deli Tua Lingkungan VIII Kelurahan Deli Tua Barat Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian senilai Rp 1 Milyar diamankan Tim Tekab Polresta Deli Serdang, pada Jumat (25/09/2020).Adapun kronologis pencurian yang dilakukan pelaku berawal pada Sabtu tanggal 7 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB. Dimana pada saat orang tua korban Aura Amnda Br Bangun (12) warga Desa Selamat Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang sedang sakit lalu keluarga korban dihubungi dan berkumpul di rumah korban.Saat itu, keluarga yang datang ke rumah sebanyak 10 orang. Lalu keluarga sepakat membawa orang tua korban ke rumah sakit Mitra Sejati di kota Medan, dengan diantar oleh keluarga sebanyak 5 orang, sedangkan 5 orang lainnya menunggu di rumah.Selanjutnya pelaku AS yang masih punya hubungan keluarga ini, menyuruh anaknya meminta kunci lemari yang di bawa korban ke rumah sakit. Setelah itu kunci diberikan anaknya untuk diberikan kepada pelaku AS.

Usai menerima kunci, selanjutnya pelaku AS membuka lemari dan mengambil isi lemari berupa surat tanah, uang dan perhiasan emas.Disaat pelaku AS menjalankan aksinya mengambil barang-barang tersebut di dalam lemari, salah seorang keluarga yang menunggu di rumah korban melihat peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku AS.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.1 milyar dan merasa keberatan, selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke Polresta Deli Serdang.Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, yang sudah mengantongi identitas pelaku berupaya mencari tahu keberadaan pelaku. Baru pada Jumat, 25 September 2020 sekira pukul 14.00 WIB, tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang yang mendapat informasi bahwa pelaku berada di dalam rumahnya, langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku AS.Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH saat dikonfirmasi mengatakan tersangka AS sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang. “Terhadap tersangka AS kita persangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3e dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim. (BS05)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap Residivis Pelaku Pencurian di Villa Milik Kajati Sumut

Peristiwa

Pengungkapan Kasus Pencurian di Hari Kartini, Kapolda Sumut Apresiasi Kapolsek Medan Kota

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Pipa Pertamina

Peristiwa

Unit Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Seorang Pelaku Pencurian Mobil di Sunggal

Peristiwa

Sekap Wanita Pemilik Rumah dan Cabuli Korban, Pelaku Pencuri Tumbang Ditembak

Peristiwa

Tiga Pelaku Curanmor yang Tewas di Deli Serdang Terungkap