Maling Bobol Rumah Warga di Jalan Bunga Rampai Medan Tuntungan, Lamhot Ditangkap Polsek Delitua

- Kamis, 24 September 2020 16:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092020/_7291_Maling-Bobol-Rumah-Warga-di-Jalan-Bunga-Rampai-Medan-Tuntungan--Lamhot-Ditangkap-Polsek-Delitua.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com-Polsek Delitua berhasil menyergap komplotan maling spesialis bongkar rumah di Jalan Bunga Rampai IV, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan. Pelaku yang diamankan adalah Lamhot Sihombing (35) warga Jalan Pintu Air IV, Lorong X, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor."Penangkapan itu berdasarkan laporan LP/22/K/I/2020/SPKT/Sektor Delta, tanggal 6 Januari 2020," ucap Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Kamis (24/09/2020). Dijelaskannya, kejadian bermula pada Senin (06/01/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.Korban dan istrinya berangkat kerja sambil mengantar anak sekolah dan meninggalkan rumah di Jalan Bunga Rampai II, Komplek Dencon, Kelurahan Simpang Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan dalam keadaan kosong. Namun semua pintu dan jendela rumah korban dalam keadaan tertutup dan terkunci. Kemudian korban dan istrinya berada di tempat kerjanya di Padang Bulan. Siang sekitar pukul 14.00 WIB, tiba tiba tetangganya menelpon dengan mengatakan, rumahnya kebongkaran, cepatlah datang.Kemudian korban pulang ke rumah dan melihat warga sudah ramai di sekitar. Pintu rumahnya terbuka dan tampak barang-barang di dalam rumah sudah berantakan. Sementara tembok dapur sebelah kanan rumah sudah berlobang. Saat dicek, ternyata barang yang hilang berupa 1 unit handphone warna cream merek Advan, 1 buah handphone lipat warna merah merek Samsung yang terletak di meja di ruang tamu rumah dan 1 unit kamera warna hitam merek Sony, uang tunai sebesar Rp 10.000.000, 1 buah celengan kaleng warna biru berisi uang sekitar Rp 50.000 dan 1 lembar Ijazah SMK atas nama Astun Banci yang disimpan di dalam lemari kamar. Saat ditanya kepada tetangga, dikatakan yang mengambil barang tersebut adalah Jhon Hendra Ginting alias Hendra. Saksi bersama warga langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya dari Warung Bilyard di Jalan Bunga Rampai 2, Komplek Dencon Kelurahan Simlaingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan. Pelaku mengakui perbuatan mencurinya bersama teman-temannya Lamhot dan Namin. Kemudian korban lalu menyerahkan pelaku tersebut ke petugas Polsek Delitua.Pada Selasa (22/09/2020) sekira pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Delitua mengetahui tentang keberadaan Lamhot Sihombing di sebuah warung Jalan Bunga Rampai IV. "Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin pleh Panit Luar Ipda Elia Karo-karo meluncur ke TKP dimaksud. Sesampainya di TKP team mengamankan tersangka Lamhot Sihombing dan selanjutnya diinterograsi," jelasnya.Pelaku Lamhot mengakui pencurian di rumah korban bersama dengan Jhon Hendra Ginting Alias Hendra dan Namin. "Pelaku lalu diboyong ke mako Polsek Delitua untuk pemeriksan lanjut. Tersangka sudah dijebloskan ke penjara," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Helvetia ini. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang

Peristiwa

Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan

Peristiwa

Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang

Peristiwa

Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan

Peristiwa

Kepergok Tim Patroli, Pencuri Pagar Besi Ditangkap