Berbuat Cabul Hingga Korbannya Melahirkan, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Dibanding Menikah

- Jumat, 18 September 2020 18:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092020/_6830_Berbuat-Cabul-Hingga-Korbannya-Melahirkan--Pria-Ini-Lebih-Pilih-Penjara-Dibanding-Menikah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com-Imam Ikhawana (19) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya pelaku yang diboyong oleh petugas Polsek Delitua itu dari kediamannya Jalan Klambir V, Pasar I Sekip, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, terlibat melakukan cabul kepada gadis di bawah umur. "Sehingga pelaku yang telah dilaporkan oleh korban FR (19) warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat ini langsung ditangkap petugas Polsek Delitua," ucap Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik, kepada wartawan, Jumat(18/09/2020). Iptu Manik mengaku, korban juga telah melahirkan anak dari pelaku yang tidak bertanggungjawab tersebut. Sehingga petugas bergerak cepat mengamankan pelaku tersebut di kediamannya. Disebutkan Iptu Manik, penangkapan pada hari Kamis (17/09/2020) sekira pukul 08.00 WIB, diterima Informasi bahwa tersangka Imam sedang berada di rumahnya. Mendapat info itu, Unit Reskrim Delitua yang dipimpin oleh Panit Luar Delta Ipda Elia bergerak menuju ke rumah pelaku. Lalu sekira pukul 09.20 WIB, tim melakukan penangkapan di rumah itu dan bertemu dengan ibu tersangka dan tersangka di dalam rumah. Kemudian, tim menjelaskan kepada Ibu tersangka, bahwa anak yang bernama Imam Ikhwana sudah melakukan perbuatan cabul.Selanjutnya tim memberikan 1 lembar surat penangkapan kepada Ibu tersangka, lalu tim membawa tersangka Ke Mako Polsek Delitua untuk pemeriksan lanjut. Informasi dihimpun, kronologis kejadian, yang mana sekitar bulan Juni 2019 pukul 09.00 WIB, korban dijemput pelaku ke rumahnya dan mengajak korban berjalan-jalan. Kemudian pelaku membelokkan sepeda motornya ke Jalan Anggrek, tepatnya di Wisma Rimpal. Setelah keduanya berada di dalam kamar, pelaku merayu korban dan melakukan hubungan badan selayaknya suami-istri. Selanjutnya korban dan pelaku pergi dari wisma tersebut. Perbuatan cabul tersebut sudah 4 kali dilakukan pelaku terhadap korban, sampai akhirnya korban menelpon pelaku dan mengatakan kalau dirinya hamil.Pelaku bahkan pernah datang menjumpai korban, sampai akhirnya 12 April 2020 korban melahirkan di rumah sakit. Pelaku juga sempat datang melihat korban melahirkan. Akan tetapi pelaku berkata kepada korban kalau dirinya lebih siap dipenjara daripada menikahi korban.Mendengar hal tersebut, korban lantas membuat pengaduan ke Polsek Delitua. "Sudah tuntas kasusnya, pelaku sudah dijebloskan ke penjara," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Diduga Cabuli Siswa, Kepala Sekolah Ditangkap Polisi

Peristiwa

Kasus Pencabulan Anak Jalan di Tempat, Orang Tua Korban Minta Tersangka Segera Ditangkap

Peristiwa

Dugaan Pencabulan, Suami Wakil Bupati Labuhabatu Ditangkap

Peristiwa

Polrestabes Medan Tangkap Seorang Driver Online yang Diduga Cabuli Siswi SMP

Peristiwa

Polrestabes Medan Diminta Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Desa Tuntungan

Peristiwa

Sepupu Diduga Dicabuli, Dina Sartika Mohon Perlindungan Hukum kepada Kapolda Sumut