Pemko Medan Terima Kunjungan Kerja Ketua DPRD Sergai

- Rabu, 16 September 2020 20:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092020/_4874_Pemko-Medan-Terima-Kunjungan-Kerja-Ketua-DPRD-Sergai.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Ketua DPRD Serdangbedagai (Sergai), M Rizki Ramadan Hasibuan melakukan kunjungan kerja ke Pemko Medan untuk mengetahui lebih jauh tentang penanganan pandemi Covid-19 di Kota Medan, Rabu (16/09/2020). Kedatangan legislator bersama rombongan ini diterima oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Purnama Dewi, di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan.Ketua DPRD Serdangbedagai, Rizki Ramadan Hasibuan, mengungkapkan rasa terima kasihnya sambutan yang baik dan berbagai masukan dari Pemko Medan ini. Dalam pertemuan itu, Purnama Dewi didampingi Kepala Badan Penanganan Bencana Daerah Medan, Arjuna Sembiring, Kadis Pendidikan Adlan, dan beberapa pejabat di lingkungan Pemko Medan itu memaparkan dengan terang dan jelas berbagai hal yang dilakukan Pemko Medan dalam penanganan pandemi Covid-19.Purnama menyampaikan, pada masa pandemi ini Pemko Medan telah mengeluarkan 2 produk hukum berupa Peraturan Wali Kota (perwal). Yang pertama Perwal Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19.Pada Perwal 11 Tahun 2020, terang Purnama yang merupakan Ketua Tim Ahli Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Medan ini, Pemko medan mengatur dan mewajibkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan serta mengatur karantina kesehatan bagi warga yang terindikasi covid 19.“Sedangkan pada Perwal Tahun 27 Tahun 2020 lebih kepada mempersiapkan masyarakat menjalani kehidupan pada era adaptasi kebiasaan baru,” lanjutnya seraya menambahkan, pada perwal tersebut untuk poin pendidikan/sekolah masih diatur dengan menggunakan pembelajaran jarak jauh (daring) guna menghindari terjadinya cluster sekolah.Senada itu, Kepala Badan Penanganan Bencana Daerah Medan, Arjuna Sembiring mengatakan Pemko Medan juga menyediakan pemakaman khusus untuk pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan. Saat ini lahan pemakaman itu telah terpakai seluas 50 persen. "Kita membiayai seluruh kegiatan pemakaman itu dengan biaya sebesar lima juta rupiah setiap kegiatan pemakaman,” ujar Arjuna.Sementara Ketua DPRD Serdangbedagai, M Rizki Ramadan Hasibuan, mengungkapkan rasa terima kasihnya sambutan yang baik dan berbagai masukan dari Pemko Medan ini. (Rel)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan

Peristiwa

Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset

Peristiwa

Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat

Peristiwa

Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan

Peristiwa

Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan

Peristiwa

Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis