Bupati Langkat Himbau Penyediaan Ruang Menyusui di Semua Perkantoran

- Minggu, 06 September 2020 14:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092020/_7726_Bupati-Langkat-Himbau-Penyediaan-Ruang-Menyusui-di-Semua-Perkantoran.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI

6Beritasumut.com-Bupati Langkat Terbit Rencana PA menghimbau untuk menyediakan ruang menyusui yang memadai, bagi perempuan bekerja di perkantoran, milik pemerintah daerah dan swasta. Hal itu disampaikan melalui Sekdakab Langkat Dr H Indra Salahudin.

Himbauan ini, kata Sekda, ditunjukkan kepada kepala perangkat daerah Kabupaten Langkat serta Direktur RSU, Klinik Pratama pemerintah dan swasta. Pimpinan dan Direktur perusahaan dan penanggung jawab tempat sarana umum di wilayah Kabupaten Langkat.

"Hal ini, dalam rangka implementasi UU No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan PP No. 33 tahun 2012 tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif.Serta sehubungan dengan pelaporan aksi HAM B. 08 tahun 2020," sebutnya dilansir dari laman langkatkab.go.id, Minggu (06/09/2020).

Sekda juga meminta, pelaksanaannya segera berjalan dengan efektif dan sebaik-baiknya.Sesuai spesifikasi kekelengkapan yang dijelaskan dalam surat edaran Bupati Langkat. Yakni surat edaran dukungan pemberian ASI eksklusif dalam menyukseskan program kesehatan pemberian ASI eksklusif bagi bayi sampai usia 6 bulan."Sebagaimana amanat pasal 128 UU No. 39 tahun 2009 tentang kesehatan," jelasnya.

Bupati Langkat menghimbau, lanjut Sekda, penyediaan ruang khusus dengan spesifikasi dan kelengkapan. "Ukuran paling sempit 3x4 M2. Pintu yang mudah di operasikan. Lantai keramik/semen/karpet. Memiliki fentilasi dan penerangan yang cukup. Bebas potensi bahaya dan polusi. Lingkungan cukup tenang. Kelembaban bekisar 30-50 persen. Adanya kursi dengan sandaran untuk memerah ASI. Tersedia westafel dan perlengkapan pembersih. Lokasi mudah di akses pengguna. Tersedia tempat penyimpanan ASI bagi SKPD, unit kerja, perusahaan, instansi pertikal yang berada dalam sebuah komplek," paparnya.

Kemudian, sambung Sekda, menyediakan peralatan pendukung antara lain, meja tulis, lemari penyimpanan alat waslap, bantal penumpang saat menyusui, dispenser atau peralatan lain sesuai kemapuan secara bertahap. Menunjuk dan menetapkan penanggung jawab ruang ASI, yang akan menjamin pelaksanaan menyusui/memerah ASI bagi ibu menyusui. Mensosialisasikan keberadaan dan penggunaan ruang ASI. Memberikan waktu yang cukup, bagi ibu menyusui untuk melaksanakan pemberian ASI ekslusif dan dua sampai tiga jam sekali.

"Bagi SKPD yang mempunyai UPTD agar mengimplementasikan pula didalam instasi UPTD yang menjadi kewenangan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada," terangnya.

Sosialisasi ini berdasarkan surat edaran Bupati Langkat No: 440-725/KESMAS/tahun 2019 tanggal 22 April 2019 tentang dukungan pemberian ASI susu ibu eksklusif, serta No:180-1281/Huk/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang dukungan untuk pelaksanaan aksi HAM Pemkab Langkat tahun 2020.(BS09)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Implementasi Permendag 24/2025 Tersendat, KADIN Dorong Impor Plastik Bekas Terkendali

Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu

Peristiwa

Pertamina Sumbagut Berikan Layanan Porter Gratis bagi Pemudik di Bandara Kualanamu

Peristiwa

Drama Kartu Merah dan Kontroversi, PSMS Tumbang 1-2 vs Bekasi City

Peristiwa

Rekor Kandang Bekasi City Dipertaruhkan, PSMS Siap Curi Poin

Peristiwa

Film Indonesia Menguat di Panggung Internasional Sepanjang 2025