Beitasumut.com-Pemegang Polis (PP) WanaArtha Life kembali lakukan aksi unjuk rasa damai. Kali ini aksi damai berlangsung di salah satu ikon bersejarah Kota Medan tepatnya di Istana Maimoon Jalan Brigadir Jenderal Katamso, Nomor 66, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (04/09/2020).Aksi damai ini dilakukan setelah aksi damai serupa yang telah dilakukan oleh PP WanaArtha Life di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2020 dan di Bandung pada tanggal 29 Agustus 2020. Aksi damai ini dilakukan kembali untuk mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung Repubik Indonesia c.q Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (“Jampidsusâ€) c.q Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus c.q. Jaksa Penuntut Umum untuk segera membatalkan penyitaan, mengangkat sita dan mengembalikan seluruh Dana Asuransi milik PP WanaArtha Life yang ditempatkan dan dikelola oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha selaku pengelola Dana Asuransi PP WanaArtha Life pada rekening-rekening efek atas nama PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dan/atau semua sub rekening turunannya termasuk rekening-rekening Reksadana a.n PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang mana pada saat ini seluruh rekening efek dan seluruh rekening reksadana tersebut disita dan dijadikan barang bukti oleh Kejaksaaan Agung Republik Indonesia pada persidangan kasus Jiwasraya.Desakan kali ini dilakukan di Kota Medan karena di Provinsi Sumatera Utara terdapat ribuan pemegang polis WanaArtha Life yang berasal dari berbagai kota dan kabupaten seperti Medan, Lubukpakam, Binjai, Tebingtinggi, Rantauprapat, Sibolga, Kepulauan Nias. Bahkan aksi ini juga diikuti PP WanaArtha Life yang berasal dari Kepulauan Riau yakni Tanjung Pinang, Pulau Batam, dan Tanjung Balai Karimun. Pemegang Polis WanaArtha Life Amin mengatakan, terulangnya aksi damai ini di Kota Medan adalah untuk menyampaikan jeritan hati dan tangis pilu PP WanaArtha Life kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahwa Dana Asuransi yang disita Kejaksaan Agung Republik Indonesia bukan merupakan milik para terdakwa kasus Jiwasraya yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan merupakan hasil kejahatan atau korupsi apalagi pencucian uang dari para terdakwa tersebut namun merupakan milik dari PP WanaArtha Life sebagai pemilik yang sah dan paling berhak atas Dana Asuransi yang disita tersebut. Sehingga akibat penyitaan yang tidak berdasar ini telah mengakibatkan penderitaan bagi PP WanaArtha Life yang sama sekali tidak terkait dengan kasus Jiwasraya.Saat ini, PP WanaArtha Life tidak dapat mencairkan polis yang jatuh tempo dan/atau memperoleh manfaat nilai tunai untuk keperluan biaya hidup sehari-hari seperti untuk dana pensiun, dana pendidikan anak, dana untuk usaha dan lain-lain. Termasuk juga tidak dapat melakukan klaim kesehatan (hospital benefit) untuk keperluan berobat seperti untuk pengobatan penyakit kritis seperti kanker yang ada diderita oleh beberapa PP WanaArtha Life. Yang paling tragis adalah tidak dapat dilakukan klaim kematian di mana uang pertanggungan atas klaim kematian tidak dapat dibayarkan kepada ahli waris dari Yang Meninggal sehingga mengakibatkan pukulan ganda bagi ahli waris yang meninggal yang telah kehilangan nyawa dari orang yang dicintai.Salah seorang ahli waris dari yang meninggal yang sehari-hari dipanggil dengan nama A Sen turut ikut serta dalam aksi damai ini dan beliau menceritakan efek pukulan ganda dari penyitaan sewenang-wenang ini. Almarhum Ibu A Sen yang merupakan pemegang polis dan tertanggung WanaArtha Life sejak tahun 2018 telah meninggal dunia akibat kecelakaan pada awal bulan Januari 2020. Alamarhumah meninggal dunia akibat pendarahan otak karena terjatuh pada saat sedang membersihkan lemari dapur pada saat menjelang hari Raya Imlek bagi kaum Tionghoa di seluruh dunia. Akibat dari peristiwa ini adalah kehilangan nyawa Ibu yang dicintai pada saat suasana menjelang hari raya Imlek yang seharusnya dirayakan bahagia dengan keluarga. Namun yang makin membuat hati semakin pilu adalah ketika semua dokumen untuk kelengkapan klaim telah dipenuhi dan diserahkan kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha pada awal bulan Februari 2020 maka disampaikan informasi dari bagian klaim PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha bahwa uang pertanggungan atas klaim kematian tidak dapat dibayarkan akibat pemblokiran seluruh rekening efek dan rekening reksdana PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang kemudian berlanjut ke tingkat penyitaan pada awal bulan April 2020. Hal ini berakibat efek pukulan ganda dimana saudara kandung A Sen yang menuduh A Sen menggelapkan uang pertanggungan atas klaim kematian dengan dalih penyitaan oleh Kejaksaan Agung yang menurut saudara kandung A Sen hanya merupakan alasan dan karangan dari A Sen untuk tidak membagi uang pertanggungan kepada saudara kandung A Sen.Harapan dari A Sen atas penyitaan ini adalah agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan kasus Jiwasraya masih mempunyai rasa kemanusian, hati nuraini dan keadilan dalam menuntut dan memutus perkara kasus Jiwasraya. Atas dasar kemanusiaan dan keadilan maka mohon sita atas Dana Asuransi PP WanaArtha Life segera diangkat. Bukankah Jaksa Agung ST Burhanudin pernah menyampaikan dalam Seminar Nasional bertema Penegakan Hukum Dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah di gedung DPD, kompleks parlemen, Jakarta yang diselenggarakan pada tanggal 24 Februari 2020 bahwa penegakan hukum tidak melulu berdasarkan text book atau berpatokan pada buku dan teori namun menggunakan hati nurani. Jika memang ada kasus yang secara text book benar tetapi melukai perasaan keadilan maka gunakan hati nurani dalam memutus. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum yaitu Fiat Justitia Ruat Coelum atau Let Justice Done Though The Heavens yang artinya keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh. Demikian kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memutus perkara selalu berpegang pada adagium. Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Jadi diharapkan hakim dapat memutus pengangkatan sita atas Dana Asuransi PP WanaArtha Life dengan seadil-adilnya menggunakan hati nuraini dan rasa kemanusiaan.(BS06)