Beritasumut.com-Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial JSN (27) warga Perumahan Citra Mandiri Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, yang diduga melakukan Tindak Pidana pencurian lampu sorot papan reklame di KM 32 Tol Belmera Dusun XII Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (25/08/2020) Malam.Peristiwa pencurian ini berawal, pada Sabtu, 20 Juni 2020 sekira pukul 06.00 WIB, korban Rahmadsyah Harahap yang merupakan karyawan PT Hansel Media Indonesia mengecek papan reklame di KM 32 Tol Belmera di Dusun XII Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa.
Dimana sesampainya di TKP, Rahmadsyah melihat 3 buah lampu sorot papan rekalame (bilboard) sudah tidak ada lagi. selanjutnya, Rahmadsyah Harahap langsung menuju Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang untuk membuat laporan.Setelah menerima laporan, Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Tim Tekab akhirnya mengetahui identitas dan ciri ciri pelaku.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku JSN yang sedang berada di salah satu warnet di Dusun XII Gang Bambu Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin SH kepada awak media saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku JSN dan pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa, dan terhadap pelaku kita persangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,†ujarnya. (BS05)