Beritasumut.com-Puluhan personel Satuan Narkotika Polres Siantar menggerebek salah satu rumah yang beralamat di Jalan Sekata Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (21/08/2020), sekira pukul 13.00 WIB. Penggerebekan satu unit rumah permanen yang diduga sarang narkoba itu berawal dari informasi yang didapat polisi, dari warga setempat yang menyebut adanya transaksi Narkotika di kawasan itu.Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (22/08/2020), membenarkan adanya penggerebekan tersebut yang dilakukan oleh pihaknya. "Iya benar, semalam siang anggota melakukan penggerebekan di sana,†ujarnya.Hasil dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka yang diketahui berinisial EP (37) warga Jalan Sekata Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. "Dari tersangka dia EP (37) polisi mengamankan 1 Paket Narkoba Jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar rumah. Selanjutnya dari kantong celana sebelah kiri EP, polisi menemukan 1 paket Narkotika Jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu rupiah," jelasnya.Setelah diinterogasi polisi, EP pun mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya. "Untuk itu EP hingga saat sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian dan menjalani proses hukum yang berlaku," tutup AKP David Sinaga. (BS04)