Beritasumut.com-Dengan sangkaan menyebar hoaks, dua orang youtubers ditangkap petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Kedua tersangka masing-masing Joniar M Nainggolan (45), warga Jalan Pelita IV, Gang Serayu No 11, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan dan Benni Eduward Hasibuan (39), warga Jalan Karya, Gang Cimacan, No 17, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat memposting video hoaks di chanel YouTube Joniar News Pekan.Nama teratas merupakan pemilik akun YouTube Joniar News Pekan yang kontennya dilaporkan Johannes Ginting. Johannes Merasa dirugikan karena dalam video yang diunggah ke chanel YouTube, dituding menunggak pajak kendaraan pelat BK 1212 JG sebesar Rp 3, 7 juta, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolrestabes Medan."Selanjutnya laporan itu ditindaklanjuti personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan,†ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH, Rabu (19/08/2020). Kata mantan Kapolsek Medan Baru ini, postingan tersebut diketahui pada hari Selasa, 11 Agustus 2020 oleh Muhammad Saleh Lubis dan Hanafi Tanjung di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat."Hasilnya setelah meminta pendapat ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara (USU) serta keterangan saksi-saksi, termasuk petugas pajak yang menyatakan korban tepat waktu membayar kewajibannya, maka kedua nama tersebut di atas ditetapkan sebagai tersangka,†ujarnya. (BS06)