Beritasumut.com-Tim Tekab Polsek Sunggal kembali membekuk dua orang pelaku pemakai narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan BLKI, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Kedua orang pengedar sabu itu masing-masing berinisial SD (34) dan MI (22) warga Jalan BLKI Medan."Dari keduanya petugas berhasil menyita barang bukti 1 plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu," ucap Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE MH kepada wartawan, Selasa (18/08/2020) sore.Disebutkannya, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (05/08/2020) lalu, berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas tingkah laku kedua tersangka yang kerap mengedar dan memakai narkoba. "Atas adanya info itu, petugas segera menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan saat melihat keduanya, petugas segera melakukan pemeriksaan," ujarnya.Salah satu tersangka mencoba membuang narkoba namun dilihat oleh petugas yang langsung meminta tersangka untuk mengambil plastik klip yang dibuangnya itu. "Kemudian keduanya diamankan ke Mako Polsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. Atas perbuatan keduanya, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini. (BS04)