Beritasumut.com-Saat dunia gempar dengan pandemi Covid-19, pria bernama Ronald Tampubolon (37) warga Jalan Pasar Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat ini malah dengan santai melakukan hobi terlarang. Ronald kedapatan telah menanam narkotika jenis daun ganja kering di dalam pot bunga di kediamannya.Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Tanjung SIK MH kepada wartawan, Kamis (23/07/2020) mengatakan, akibat perbuatannya, Ronald ditangkap Polsek Medan Barat dari Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. "Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 6 pot bunga berisikan daun ganja kering. Pelaku ditangkap karena melestarikan daun ganja kering dengan cara menanamnya di dalam pot bunga," ujarnya.Kompol Afdhal mengungkap, penangkapan itu bermula pada hari Minggu (19/07/2020) sekira pukul 12.00 WIB. "Tekab Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja. Kemudian personil langsung menuju ke TKP," jelasnya.Selanjutnya, polisi mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja (berupa tanaman) yang disimpan di loteng dekat kamar tersangka. "Personil mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap para pengedar narkoba lainnya yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Barat," tutup mantan Kapolsek Patumbak ini. (BS04)