Beritasumut.com-Mengaku dirinya pemuka agama, Miftah warga Jalan Tuasan menulis kalimat-kalimat berisi kebencian dan penistaan nilai keagamaan di laman akun sosial medianya, Facebook. Dalam postingannya, Miftah diduga telah menghina syariat cadar, dan dilaporkan oleh ormas Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Umat Islam (FUI) ke Polrestabes Medan, Jumat (17/07/2020) sore.Pria mengaku Ustadz itu memposting dengan ucapan ujaran kebencian dan menistakan agama di medsos dengan kata-kata "Saya tak habis pikir, cewek-cewek yang bercadar itu. Saya aja pake masker gak bisa lama-lama. Mereka satu harian memakainya apa gak bau jigong, bau kecit atau bau tungkik itu kain cadarnya, dan parahnya dikatakan ini perintah Alquran menyuruh cewek pake cadar. Aneh sekali, masak Tuhan menyuruh kita menikmati bau jigong kita. Beragama itu bukan pragmatis, tapi wajib logis dan kritis," tulisnya.Wali Laskar FPI Kota Medan Abdul Rahman Tanjung yang menyambangi Polrestabes Medan mengaku, pelaku yang dilaporkan itu harus ditangkap secepatnya diberikan tindakan oleh pihak kepolisian, yang telah menerima laporan dari pengurus ormas FPI dan FUI Kota Medan. "Pelaku ujaran kebencian dan penistaan ini dilaporkan untuk ditangkap dan diproses oleh pihak berwajib, Polrestabes Medan," ujarnya. Pasalnya, menurut FPI, banyak ormas Islam yang ada di Kota Medan sangat dirisau, melihat sikap dan tindakan Miftah tidak menghargai mujahidah-mujahidah menggunakan cadar dan hijab di Kota Medan. "Karena itu, tindakan maupun ucapan yang dilontarkan oleh Miftah itu harus dipertanggungjawabkan. Kita terus mengawal kasus yang telah diproses oleh Polrestabes Medan sampai tuntas," jelasnya. (BS04)