Saksi Pembunuhan di Sei Rotan Dianiaya Oknum Polsek Percut, Kapolrestabes Medan: Akan Kita Usut Tuntas

- Rabu, 08 Juli 2020 16:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072020/_472_Saksi-Pembunuhan-di-Sei-Rotan-Dianiaya-Oknum-Polsek-Percut--Kapolrestabes-Medan--Akan-Kita-Usut-Tuntas.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Kapolrestabes Medan

Beritasumut.com-Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko SIK MSi mengaku sedang mendalami mengenai Laporan Pengaduan (LP) saksi kasus pembunuhan, Sarpan (57) yang diduga dianiaya oknum petugas saat dimintai keterangan di dalam sel Mapolsek Percut Sei Tuan, Rabu (08/07/2020) siang.

Penganiayaan ini diduga dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Percut Sei Tuan saat menyelidiki kasus pembunuhan yang menewaskan korban Dodi Somanto (40) warga Jalan Sidomulyo Gang Seriti, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Korban dibunuh saat bekerja sebagai tukang bangunan di rumah pelaku Anzar (27) Jalan Sidomulyo, Gang Gelatik, Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (02/07/2020) lalu.

Usai keluar dari ruangan Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan SIK, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolsek Percut Sei Tuan mengatakan, masih ditindaklanjuti. Pihak Polrestabes Medan masih mendalami mengapa saksi berada di dalam sel. "Jika anggota terbukti bersalah akan kita proses, sesuai peraturan jika ada unsur pidana kita proses dengan pidana," tambah Riko.

Menurut Kombes Pol Riko Sunarko SIK, hingga saat ini belum ada anggota Polsek Percut Sei Tuan yang diperiksa pada kasus penganiayaan yang dialami saksi Sarpan (57) hingga babak belur. Sarpan mengaku dianiaya saat diinterogasi dalam sel Mapolsek Percut Sei Tuan oleh oknum yang ada di Polsek Percut Sei Tuan. "Belum ada yang kita periksa, laporan korban Sarpan baru semalam diproses oleh Polrestabes Medan," jelasnya.

Mengenai sanksi untuk Kapolsek Percut Kompol Otniel Siahaan, Kombes Riko mengaku akan ada sanksinya namun itu kewenangan penyidik Polrestabes Medan. Tentunya mengenai kasus yang ada tidak semua dipublikasikan ada aturan tersendiri. Hanya saja diharapkan atas terjadinya kasus penganiayaan itu jangan diframing yakni membingkai sebuah peristiwa, atau dengan kata lain digunakan penonjolan aspek-aspek tertentu dari isu berkaitan dengan penulisan fakta.

"Artinya pihak kita (Polrestabes Medan) akan menuntaskan kasus itu dengan cepat untuk memberikan suasana aman dan kondusif warga Kota Medan. Sehingga tidak ada lagi main hakim sendiri. Meski yang melakukan personel kepolisian tidak dibenarkan. Saksi, korban juga harus dilindungi bukan dianiaya," tegasnya.

Begitupun, korban Sarpan yang diduga mendekam di sel dalam tiga hari itu, Kombes Riko Sunarko juga akan menuntaskan kasus tersebut. "Memang benar tiga hari di dalam sel itu juga diusut tuntas untuk memberikan sanksi kepada oknum petugasnya," tandas Kombes Riko Sunarko.

Dari kasus penganiayaan yang dilakukan oknum petugas Polsek Percut Sei Tuan, korban Sarpan telah membuat laporan resmi sesuai dengan tanda bukti laporan Nomor:STTP/1643/VII/YAN 2.5/2020/SPKT/Polrestabes Medan, tanggal 6 Juli 2020. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia

Peristiwa

Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat

Peristiwa

Kampanyekan Hidup Sehat, Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan

Peristiwa

Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati