Beritasumut.com-Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku Pengedar narkotika jenis Sabu-sabu dari Kota Binjai. Pengedar sabu yang ditangkap adalah Rudi Sanjaya (28) warga Jalan Pasar 5, Tandem, Kecamatan Binjai Utara. Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan, Selasa (30/06/2020) mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Pasar Baru, Kecamatan Binjai Utara. "Dari tersangka Rudi, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil tembus pandang, diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,05 gram," ujarnya.Dia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada Senin (29/06/2020) sekira pukul 19:00 WIB. "Tim Tekab Polsek Sunggal telah melaksanakan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga telah membawa narkotika jenis sabu-sabu," sambungnya. Saat penangkapan, lanjutnya, Tim Tekab Polsek Sunggal menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,05 gram. "Ditemukan dalam topi dan setelah itu diamankan untuk dilakukan pengembangan dan terhadap pelaku untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya. (BS04)