Beritasumut.com-Polsek Medan Area berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari Jalan Kesatria, Dusun III, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Ketiga pelaku itu masing-masing Joko khairman alias Gondrong (22) warga Jalan Dusun Bakung, Desa Sambi Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dolly Sihombing (34) warga Jalan Jermal III Medan dan Airlangga (33) warga Jalan Kesatria, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang."Dari ketiga pelaku, petugas berhasil menyita dua plastik klip warna putih yang berisi sabu-sabu, satu plastik klip besar berisi daun ganja kering, satu bungkus plastik berisi plastik klip warna putih dan dua unit timbangan elektrik," ucap Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan, Selasa (23/06/2020).Dijelaskannya, pada hari Rabu (17/06/2020) sekira pukul 21.00 WIB, ada informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di Dusun lll, Jalan Kesatria sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. "Mendapat informasi tersebut, personil Reskrim langsung menuju ke TKP yang dipimpin oleh Panit ll Iptu R Ginting bersama tim. Selanjutnya, sesampai di TKP personil melihat ada tiga orang yang sedang duduk di luar ada meja," jelasnya.Kompol Faidir menuturkan, kemudian personil langsung mendekati ketiga laki-laki tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Dari kantong tersangka sebelah kiri atas nama Joko ditemukan satu plastik klip berisi sabu. Bersama kedua temannya ditemukan sabu di dalam kantong celana dan dua buah timbangan elektrik yang terletak di atas meja yang mereka duduki sebelum ditangkap.Selanjutnya personil menunjukkan barang bukti tersebut kepada ketiga tersangka, kalau narkoba yang ditemukan di meja dan dikantong adalah milik mereka, kemudian ketiga tersangka dan barang bukti diboyong ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Ketiga pelaku sudah dijebloskan ke penjara," tutup mantan Kapolsek Pancur Batu ini. (BS04)