Beritasumut.com-Empat anggota Polisi Polresta Deli Serdang jalani sidang pra-nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4-R) Polresta Deli Serdang, pada Senin (08/06/2020).
Dengan mengedepankan Protokol Kesehatan, kegiatan yang digelar di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang itu diikuti oleh empat Personil Polresta Deli Serdang, bersama dengan pasangannya masing-masing yang dipimpin Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait SH SIK didampingi Kabag Sumda Polresta Deli Serdang Kompol DrSri Pinem SH Mkn.
Adapun keempat personil yang menjalani sidah pra-nikah tersebut adalah, Bripka Heri Kiswanto bersama pasangannya, Bripka Agus Sinaga bersama pasangannya, Briptu M Jhon Prayogi Purba bersama pasangannya, dan Briptu Roni Damara Sitepu, SH bersama pasangannya.
Selain itu, dalam kegiatan ini turut dihadirkan kedua orang tua/wali dari masing-masing calon. Hal tersebut dimaksudkan agar para orangtua mengetahui dan memberikan persetujuan kepada putra dan putrinya yang akan melaksanakan pernikahan dengan pasangannya masing-masing.
Menurut Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait saat diwawancari wartawan, sidang BP4-R adalah untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
“Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi. Acara ini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon untuk kelengkapan berkas pengajuan pernikahan di KUA", ujar Wakapolres.
Dia menjelaskan sidang ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan.
Selanjutnya dalam proses sidang ini para calon suami istri diberikan nasihat, pembinaan dan pengertian tentang harus saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami. (BS05)