Beritasumut.com-Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap terduga pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Sei Bamban bersama berikut barang bukti sabu seberat 0,91 gram dan satu paket ganja siap edar.
Tersangka Legino alias Gino (38) warga Dusun XV Kampung Jati Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap pada Sabtu (06/06/2020). Tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli sabu di belakang rumah warga di Dusun XV Kampung Jati.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan penangkapan tersangka L alias Gino berkat adanya laporan dari masyarakat Kampung Jati Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, tentang adanya peredaran narkotika di seputaran kediaman rumah tersangka.
Saat dilakukan penangkaoan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti, berupa 1 kotak rokok sempoerna yang didalamnya berisikan 1 paket sedang yang diduga sabu seberat 0,45 gram, 3 paket kecil yang diduga sabu seberat 0,46 gram, 3 pipet yang sudah dimodif menjadi skop, 2 jarum suntik dan 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah tas slempang warna biru yang didalamnya terdapat 1 kotak rokok sempoerna yang berisikan 1 paket daun ganja kering.
"Dari pengakuan tersangka yang sudah pernah masuk penjara karena kasus yang sama pada tahun 2011 lalu, bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka yang disimpang dikandang ayam, Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut," kata Kapolres Sergai, AKBP Robin dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (08/06/2020).
L alias Gino juga mengaku menjual narkotika jenis sabu baru berjalan 3 bulan terakhir karena tidak memiliki pekerjaan tetap setelah keluar dari penjara.
Tersangka juga mengaku membeli sabu dari seorang yang bernama R warga Kampung Jati dengan harga Rp 450.000 dan kemudian dipaketin tersangka sebanyak 5 paket dan baru terjual 1 paket dengan harga Rp 50.000, sementara Ganja diperoleh dari N warga Tanjung Beringin.
"Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,†tandas AKBP Robin Simatupang. (BS09)