Kemenag Dairi Sosialisasi Pembatalan Keberangkatan Haji

- Minggu, 07 Juni 2020 08:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062020/_9073_Kemenag-Dairi-Sosialisasi-Pembatalan-Keberangkatan-Haji.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dairi sosialisasikan Keputusan Menteri Agama RI No. 49 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan Haji Tahun144 H /2020M di Aula Kantor Kemenag Dairi.

Hadir dalam Sosialisasi tersebut, Kakan Kemenag Kabupaten Dairi Drs H Saidup Kudadiri MM didampingi Kasi Penyelenggaraan Haji Umrah Drs H Dunggar Angkat MM dari Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi diwakili Petugas Kesehatan Susi Kartika Ayu Kudadiri didampingi tenaga medis pemeriksa kesehatan haji dr Eka S Limbong serta para Jamaah calon haji Kabupaten Dairi beserta para panitia lainnya.

“Dalam suasana New Normal saat ini kita harus lebih hati hati untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Sebab dengan New Normal sudah bebas beraktipitas dengan tetap mematuhi protokoler kesehatan," ungkap Saidup dilansir dari laman kemenag sumut, Minggu (07/06/2020).

Pembatalan keberangkatan Haji Indonesia adalah kebijakan yang bijaksana karena Pemerintah Arab Saudi.“Sebenarnya Pemerintah RI berkeinginan memberangkatkan haji, akan tetapi Pemerintah Arab Saudi masih membatasi jamaah calon haji dari negara luar. Dan kalaupun nanti Pemerintah Arab Saudi membuka pelaksanaan haji Pemerintah RI tidak akan memberangkatkan jamaah calon haji Indonesia. Bagi jamaah calon haji tahun 2020 akan berangkat pada tahun 1442 H atau tahun 2021 mendatang," papar Saidup.

Saidup menambahkan, seluruh dana haji yang sudah disetorkan calon haji dipastikan aman karena seluruh dana haji Indonesia dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indonesia.“Dan bagi Jamaah Calon Haji yang ingin mengambil/menarik biaya pelunasan, bisa kita lakukan dengan ketentuan mengikuti prosedur yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Dunggar Angkat selaku Penyelenggaraan Haji menyebutkan, yang berkaitan dengan manasik haji dan keberangkatan jamaah calon Haji tahun yang akan datang dapat dikoordinasikan di Kantor Kemenag seksi PHU.

Adapun jumlah Jemaah Calon Haji yang batal berangkat tahun ini sebanyak 30 orang. 16 orang di antaranya PNS, Petani 2 orang, Pegawai Swasta 3 orang, Pensiunan 4 orang, Ibu Rumah Tangga 5 orang. Sebanyak 10 jemaah merupakan pasangan suami, termasuk Kakan Kemenag Dairi serta Dunggar dan istrinya. Usia termuda 47 tahun atas nama Nursaniah jamaah asal Batu Kapur Kecamatan Sidikalang, sementara tertua 86 atas nama Suriah Lingga jamaah asal Kuta Maha Kecamatan Siempat Nempu.(BS09)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Umrah dan Haji di Tanah Suci, Tetap Terhubung dan Nyaman Bersama Tri Ibadah

Peristiwa

Resmi Jadi Direktur RS Haji Medan, Sri Suriani Komit Hadirkan Pelayanan Kesehatan Berlandaskan Islam

Peristiwa

Bank Emas Diluncurkan 26 Februari, Airlangga Sebut Cocok Untuk Nabung Haji

Peristiwa

Purnatugas Dirut RS Haji Medan, Pemprov Sumut Harapkan Rehulina Ginting Tetap Berkontribusi di Bidang Kesehatan

Peristiwa

Usai Rapat di KPK, Menag Janji Layanan Haji Lebih Baik

Peristiwa

DPR Umumkan Pembentukan Timwas Haji hingga Timwas Perlindungan PMI