Mudahkan Masyarakat, DPMPTSP Kota Medan Buka Layanan Perizinan Secara Online

- Minggu, 07 Juni 2020 06:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062020/_5015_Mudahkan-Masyarakat--DPMPTSP-Kota-Medan-Buka-Layanan-Perizinan-Secara-Online.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka layanan perizinan secara online kepada masyarakat, dengan begitu masyarakat dapat lebih mudah dalam mengajukan permohonan perizinan apalagi di tengah pandemi wabah virus corona yang melanda Kota Medan .

Hal ini diketahui ketika Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi meninjau langsung pelayanan online di kantor DPMPTSP Kota Medan di Jalan AH Nasution, Medan.

Plt Wali Kota Medan merasa bersyukur karena ditengah pandemi virus corona pelayanan perizinan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik khususnya terhadap perizinan yang diajukan secara online system."Alhamdulillah di tengah covid-19 ini masyarakat tetap terlayani dengan baik dengan standart pelayanan yang ada khususnya terhadap masyarakat yang menyampaikan permohonan perizinannya secara online," kata Plt Wali Kota Medan.

Oleh karena itu Plt Wali Kota Medan menghimbau kepada masyarakat agar segera mengurus izin yang dibutuhkan secara online karena prosesnya akan lebih cepat, aman dan juga akurat."Bagi masyarakat kami mengajak untuk mengurus izin-izinnya via online agar lebih cepat, aman dan juga akurat," himbau Plt Wali Kota Medan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas DPMPTSP Kota Medan, Drs Ahmad Basaruddin MSi menjelaskan DPMPTSP sejak satu April yang lalu telah membuka layanan perizinan secara online melalui website https://sicantikui.layanan.go.id.Kanal website ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan sebab tidak perlu lagi datang secara fisik ke kantor DPMPTSP.

"Saat ini sudah ada sembilan jenis perizinan yang dapat dilakukan secara online dan ini akan terus dikembangkan, sedangkan untuk pengecekan di lapangan di lakukan dengan cara virtual online sehingga tidak ada tatap muka secara langsung dengan masyarakat," jelas Basaruddin.

Dikatakan Basaruddin lagi, antusias masyarakat juga cukup tinggi dalam mengajukan permohonan secara online ini. Bahkan setiap harinya DPMPTSP dapat menerima permohonan perizinan sekitar 50-100 berkas. Sementara itu untuk perizinan yang belum dapat dilakukan secara online, masyarakat dapat menggunakan jasa kurir seperti pos untuk menyampaikan permohonannya, dan nantinya untuk kelengkapan berkas akan di kirim melalui email.

"Kita sebisa mungkin mengurangi pertemuan secara tatap muka langsung guna menerapkan protokol kesehatan di tengah covid-19 ini, karena itu kami menghimbau masyarakat yang ingin mengurus perizinan agar melakukannya secara online sebab prosesnya akan lebih cepat, aman dan juga akurat," pungkas Basaruddin.(BS09)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Perjuangan Pengacara Kondang Berbuah Hasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP

Peristiwa

KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan

Peristiwa

Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset

Peristiwa

Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat

Peristiwa

Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan

Peristiwa

Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan