Beritasumut.com-Kasus begal sadis di Jalan AR Hakim, tepatnya di Simpang Jalan Wahidin yang menyebabkan putusnya jari tangan kiri pedagang cabe bernama Erdina Boru Sihombing (54) warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu, Kecamatan Medan Area, ternyata bohong. Fakta yang diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap bahwa ternyata korban selama ini berbohong, sebab dirinya bukan dibegal, melainkan memotong sendiri empat jari tangannya tersebut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti maupun saksi-saksi, ternyata tidak ditemukan apapun yang sesuai dengan keterangan korban. Dimana, korban melaporkan bahwa tangannya dibacok hingga empat jarinya putus dan dia juga kehilangan sejumlah barang-barang berharga, berupa tas, uang Rp4 juta, dan handphone karena diambil pelaku.
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara. Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing tidak sesuai dengan kenyataan," ungkapnya kepada wartawan, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Irwan Anwar, Jumat (15/05/2020).
Selanjutnya, kata Martuani, tim pun bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan. Semua perangkat IT dan kamera CCTV diselidiki, ternyata tidak ada keterangan yang mendukung bahwa telah terjadi peristiwa sadis tersebut. "Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri. Hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa Erlina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka," jelasnya.
Martuani menerangkan, adapun motif yang dilakukan oleh Erlina dikarenakan dia terlilit hutang. Tujuannya, agar dia bisa mendapatkan asuransi. "Jadi tersangka ini terlilit hutang. Dia menebas jarinya sendiri agar mendapat asuransi dan para pemberi hutang merasa iba," kata Kapolda Sumut.
Menurut informasi yang didapat, kata Kapolda, aksi yang dilakukan pelaku ini dilakukannya dalam keadaan sadar. Setelah menebas jarinya hingga putus, dia pun memasukkannya ke dalam kantong plastik. "Pelaku lalu membuang empat jarinya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tentu tersebut harus dikuburkan. Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging," terangnya.
Martuani Sormin menuturkan, untuk itu Erlina dipersangkakan dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya. Saat ini, terhadapnya juga sudah dilakukan penahanan.
Seperti diketahui, seorang wanita yang merupakan pedagang cabai mengaku telah mengalami pembegalan sadis di Jalan AR Hakim, tepatnya persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada Jumat (01/05/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
Korban Erdina Boru Sihombing mengalami empat jari tangan kiri putus akibat tebasan senjata tajam, serta mengaku kehilangan uang Rp4 juta dan ponselnya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh sebelumnya, pelaku menyebut ada dua pria menaiki sepeda motor berboncengan dan membegalnya. Perampokan ini disebutnya terjadi ketika dia keluar dari rumah hendak menuju ke Pasar MMTC Jalan Pancing untuk berjualan cabai sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu, Erdina menumpangi becak bermotor. Namun ketika melewati simpang traffict light Jalan AR Hakim/Jalan Wahidin, Erdina mengaku tiba-tiba tasnya ditarik. Saat itu, ceritanya dia berusaha mempertahankan tasnya. Tak disangka, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menebas tangannya hingga jari-jarinya putus. (BS04)