Kemenag Tegaskan Pelayanan Nikah di KUA Harus Patuhi Protokol Kesehatan

- Minggu, 10 Mei 2020 09:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052020/_1912_Kemenag-Tegaskan-Pelayanan-Nikah-di-KUA-Harus-Patuhi-Protokol-Kesehatan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan. Untuk itu, Pemerintah memberikan otoritas kepada Kepala KUA guna mengatur pelaksanaan pencatatan nikah di kantornya.

"Kepala KUA diberi otoritas untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebijakan pemerintah di masa darurat pandemi wabah virus corona ini," ujar Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharam Marzuki, dilansir dari Kemenag.go.id, Minggu (10/05/2020).

Hal tersebut disampaikannya, saat menjadi narasumber acara Dialog Bina KUA dan Keluarga Sakinah yang dilaksanakan oleh Ditjen Bimas Islam secara virtual melalui aplikasi zoom. Dihadapan 100 peserta dialog virtual yang terdiri dari Kepala dan petugas KUA se-Indonesia ini Muharam menegaskan bahwa KUA berhak menolak pelaksanaan pencatatan akad nikah bilamana catin tidak bersedia melakukan protokol kesehatan.

"Kepala KUA Kecamatan boleh menunda atau menolak mencatat pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan penanganan wabah covid-19," ujar mantan Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ini.

Muharam menyampaikan, akad nikah merupakan salah satu jenis layanan yang harus tetap berjalan meskipun dalam suasana pagebluk. Meski demikian, lanjut dia, harus diatur sedemikian rupa agar tidak menyebarkan virus SARS-COV-2 ini dari manusia yang satu ke manusia lainnya. "Jadi, meskipun kita WFH (bekerja dari rumah-red), tapi untuk akad nikah tidak bisa WFH, makanya kita atur pelaksanaannya," jelas dia.

Peraih gelar PhD dari Banares University, Uttar Pradesh, India ini mengakui, Dirjen Bimas Islam sudah mengeluarkan Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 yang isinya antara lain pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan.

Dirjen Bimas Islam juga menyebutkan bahwa masyarakat sudah boleh melakukan pendaftaran nikah melalui Simkah Web sejak 24 April 2020 hingga 29 Mei 2020. Namun selama rentang waktu tersebut tidak ada pelaksanaan akad nikah. Menjawab pertanyaan peserta apakah ada kemungkinan pendaftaran nikah secara daring kembali dibuka setelah tanggal 29 Mei 2020, Muharam mengatakan agar semua pihak menunggu surat edaran berikutnya guna tercapai keseragaman dalam pelaksanaan tugas. (BS09)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat, Dua Kasus Aktif Dilaporkan di Sumut

Peristiwa

Walikota Medan Jadi Pembina Apel Hari Amal Bakti ke-78 Kemenag RI

Peristiwa

Singapura-Malaysia Laporkan Peningkatan Covid-19, Dinkes Sumut Ajak Kembali Jaga Prokes

Peristiwa

Pandemi Belum Dicabut, Masyarakat Sudah Acuh

Peristiwa

Pemprov Sumut Raih Penghargaan Penanganan Covid-19 Terbaik Ke-2 Wilayah Sumatera

Peristiwa

Presiden Jokowi Beri Penghargaan Atas Kontribusi Dalam Penanganan Pandemi COVID-19