Beritasumut.com-Satuan Sabhara Polrestabes Medan kembali melaksanakan giat Grebek Kampung Narkoba (GKN) di kawasan Jalan Jermal 15 dan Pasar 10 Tembung.
Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Paulus H Sinaga mengungkapkan, dari kedua lokasi itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 mesin judi jackpot, 2 mesin judi tembak ikan dan 3 sepeda motor. "Dari lokasi itu juga petugas berhasil menangkap 4 orang diduga sebagai pemain dan pemilik mesin judi tembak ikan," ujarnya kepada wartawan, Senin (04/05/2020) malam.
Kegiatan GKN di wilkum Polrestabes Medan, dipimpin oleh Kasat Sabhara AKBP Paulus bersama-sama personil. "Untuk tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Satuan Reskrim Polrestabes Medan untuk diproses," tambahnya.
Kata dia, GKN terus dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan. Tentunya diharapkan warga juga berperan aktif untuk menciptakan suasana tetap aman dan kondusif. "Kita akan melakukan langkah yang terbaik untuk menindak segala macam penyakit masyarakat di Kota Medan," tegasnya. (BS04)