Beritasumut.com-Polsek Medan Barat bersama Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) membagikan bantuan Zakat Maal dan Zakat Fitrah dari personel Polsek Medan Barat kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) di wilayah hukumnya.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdal Junaidi kepada wartawan, Rabu (29/04/2020) mengatakan, pembagian zakat itu berbentuk sembako dan santunan uang untuk diterima oleh masyarakat kurang mampu.
"Polsek Medan Barat berinovasi dengan program Si Jempol (Sistem Jemput Bola) dalam pendistribusian zakat fitrah. Zakat itu harus sampai kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Semua zakat yang telah diberikan itu harus benar-benar digunakan oleh masyarakat terdampak virus corona," ungkap Kapolsek Medan Barat.
Sehingga pada bulan Ramadan ini, sambung Kompol Afdal Junaidi, semua masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Barat mendapatkan bantuan dari petugas. "Kita terus berperan aktif untuk meningkatkan pola hidup sehat masyarakat di wilayah hukum Polsek Medan Barat," tegas mantan Kapolsek Patumbak ini.
Apalagi adanya Direktif Kapolri Idham Aziz MSi, sebutnya, Polri melalui Bhabinkamtibmas melakukan penyisiran dan pendataan kepada masyarakat yang belum mendapatkan bansos. "Setiap Polres sudah menyiapkan bahan pokok untuk bisa membantu segera, apabila ada masyarakat yang belum mendapatkan bansos. Serta fatwa MUI pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith (ketentuan)," pungkasnya. (BS04)