Beritasumut.com-Seorang pria berinisial AP alias Lalahi (36), warga Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai diringkus tim khusus anti bandit (Tekab) Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai karena kedapatan nyambi bekerja sebagai juru tulis judi jenis Kim.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek pangkalan ini diringkus di Dusun IV Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu pada Senin (27/04/2020) sekitar 20.30 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum membenarkan penangkapan seorang juru tulis jenis judi KIM dengan inisial tersangka AP, yang merupakan pengemudi ojek pangkalan. "Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Sergai dan dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ujarnya, Selasa (28/04/2020).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menemukan barang bukti, berupa 1 buah notes yang berisikan angka-angka tebakan, 2 lembar kertas bertuliskan angka tebakan, uang tunai 100 ribu rupiah serta 1 buah pulpen.
Kepada petugas, tersangka berkilah baru satu minggu belakangan ini melakoni profesi sebagai juru tulis judi jenis KIM serta mendapat omset Rp 100 ribu dengan upah 20 Persen. Selain itu, tersangka juga mengakui dari hasil rekapannya tersebut telah menyetorkan kepada seseorang bermarga Sinaga warga Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai. (BS09)