Beritasumut.com-Polsek Medan Area kembali menggulirkan bantuan sembako kepada warga korban kebakaran di Jalan Denai, Gang Mulia, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai.
Selain memberikan bantuan, Polsek Medan Area juga mengajak warga agar melakukan social distancing (jaga jarak), tetap di rumah dan mencuci tangan pakai sabun untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Medan.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan, Selasa (28/04/2020) mengatakan, kegiatan melakukan jaga jarak ini sesuai Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. "Maklumat Kapolri No:MAK/02/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan pemerintah, dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona (Covid 19)," ujarnya.
Sehingga, sambungnya, Polsek Medan Area tetap bergerak untuk melakukan pembubaran massa yang masih berkumpul di warnet dan cafe. "Saya harapkan himbauan ini harus dipatuhi bersama oleh warga yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Area," tegasnya.
Begitu juga kepada warga korban kebakaran yang mendapatkan bantuan dan santunan itu harus memanfaatkan bantuan itu dengan sebaik-baiknya. "Saya menginginkan tidak ada warga lapar dan diusir dari rumah kontrakan di wilayah hukum Polsek Medan Area," tutup mantan Kapolsek Pancur Batu ini. (BS04)