Beritasumut.com-Satuan Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi senilai Rp 16 Miliar. Barang bukti tersebut masing-masing, sabu seberat seberat 15 kilogram dan 60 ribu pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi, memimpin pemusnahan narkoba yang berlangsung di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (2204/2020). "Barang bukti tersebut berasal dari tersangka berinisial WA dan temannya berinisial MA (ditembak mati). Pelaku disergap di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan. Kemudian barang haram yang disita dan dimusnahkan ini diperoleh dari Aceh untuk diedarkan ke Kota Medan," ujarnya.
Sehingga upaya petugas memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan berhasil dilakukan. "Dalam ini, pihak Polrestabes Medan tidak segan menembak mati bandar narkotika internasional di Kota Medan," sambung Kasat Narkoba Polrestabes Medan.
AKBP Sugeng menjelaskan, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam panci yang sudah ada airnya. "Sabu yang kita musnahkan hari ini jika di rupiahkan nilainya mencapai Rp 16 Miliar," tambahnya.
Menyikapi peredaran narkoba yang ada di Kota Medan yang kian meningkat dalam penanganan setiap tahunnya. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat dan tokoh agama agar dapat sama-sama menangani masalah tersebut.
"Tidak bisa diharapakan dari Kepolisian saja, harus ada elemen masyarakat berperan aktif untuk memberantas narkotika di Kota Medan. Dengan cara korrdinasi yang baik, peredaran narkotika di Kota Medan bisa tuntas dilakukan," tandasnya. (BS04)