Beritasumut.com-Petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SA (45) warga Kampung Marjanji Dusun XIV Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan teman prianya SE (21) warga Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Jumat (17/04/2020).
Keduanya diamankan di dalam gudang kosong yang berada di Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa diduga usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas di lokasi ditemukan barang bukti yang telah dipergunakan tersangka berupa satu set bong yang terbuat dari botol kaca, satu buah kaca Pirex, bekas sabu sisa bakar, satu bungkus plastik berisi pipet plastik, dan dua buah mancis terpasang jarum alat bakar sabu.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi melalui SIK Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP Oktavianus, SE membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka. "Benar, kita amankan SA dan SE, yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil test urine yang dilakukan kepada keduanya. Hasilnya mereka positif narkoba dan saat ini sedang kita lakukan pengembangan," ujar AKP Oktavianus, Sabtu (18/04/2020).
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga yang resah, di salah satu gedung kosong di desa mereka, sering dipakai untuk pesta dan transaksi narkoba. Menerima informasi tersebut, selanjutnya personil unit II Satnarkoba Polresta Deli Serdang turun TKP dan mengamankan keduanya saat sedang berada di lokasi yang dimaksud.
SA diamankan saat lagi duduk santai di cakruk yang terletak di belakang gedung kosong tersebut, sedangkan SE diamankan dari dalam gedung kosong. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Satnarkoba Polresta Deli Serdang. Dari hasil test urine yang dilakukan, keduanya dinyatakan positif sebagai pengkonsumsi narkotika jenis Sabu. (BS05)