Beritasumut.com-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai berhasil menciduk seorang terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu.
Yakni Mariadi alias Ragil (34) warga Dusun V, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai yang merupakan seorang karyawan perkebunan PT Socfindo Matapao ditangkap pada Kamis (16/04/2020) sekira pukul 20.00 WIB, tepatnya di areal bangunan Pertamina Gas yang berada di dalam Perkebunan kelapa sawit milik PT Socfindo di blok 19 Afdeling II Perkebunan Socfindo Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Turut diamankan petugas, barang bukti berupa 4 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika sabu dengan total berat bruto 0,77 gram dan 5 lembar plastik klip transparan sedang kosong.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum dalam keterangannya membenarkan penangkapan M alias R yang ditangkap oleh tim Tekap Polsek Teluk Mengkudu, berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di wilayah Bangunan Pertamina Gas didalam areal kebun Socfindo Matapao.
Dari hasil introgasi, bapak dua ini mengaku membeli sabu dari warga desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp 200.000. Bahkan pelaku juga mengaku menjadi pengedar sabu sudah sejak 1 tahun terakhir.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara," ujar Kapolres Sergai. (BS09)