Beritasumut.com-Sungguh keji perbuatan dua perampok bersenjata tajam yang berhasil diringkus Polrestabes Medan ini, mereka adalah Tomi Keliat (29) warga Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dan Tato Sembiring (28) warga Sempakata, Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang. Kedua pelaku ini melakukan perampokan ponsel dan membunuh korbannya Juliana Liem (26) di dalam Angkot 103.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir SIK MTCP, kepada wartawan, Selasa (14/04/2020) menjelaskan, kedua pelaku Tomi dan Tato merampok korbannya dengan senjata tajam. Keduanya berhasil dibekuk polisi. "Keterangan Tomi Keliat, korban tewas dirampok dan dibunuh dengan cara dicekik dan dibantingkan kepalanya di dalam mobil angkot 103. Dua pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Berdasarkan keterangan Tomi, sambungnya, pelaku merampok kedua ponsel korban. "Ponsel itu dibawa oleh pelaku Tato Sembiring untuk dijual dan pelaku Tomi dijanjikan akan dibagikan hasil perampokan ponsel itu. Ponsel yang dirampas itu dijual kepada Marlon (saksi). Dua pelaku pembunuh Juliana Liem (26) ini merampok dengan senjata tajam dan motifnya niat para pelaku untuk merampok dan menghilangkan nyawa korban," jelasnya.
Dari keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti satu unit mobil angkot trayek 103 BK 1324 WX, satu unit ponsel, satu buah pisau, satu pasang sandal, satu potong celana korban, satu potong jaket warna hitam, satu potong baju warna hitam, satu jam tangan warna hitam, satu buah obeng dan rekaman CCTV. "Kedua pelaku sudah ditangkap. Otak pelaku pembunuh Juliana Liem masuk kamar mayat Rumah Sakit Bhayangkara Medan," tegas Kombes Isir.
Sementara keterangan saksi Marlon, mengaku membeli ponsel korban dari Tato Sembiring seharga Rp 150.000. Dari tangan saksi disita barang bukti berupa ponsel Samsung yang merupakan ponsel milik korban. "Pada Senin (13/04/2020) sekira pukul 23.00 WIB, tersangka Tato berhasil diketahui keberadaannya di wilayah Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu. Selanjutnya, petugas gabungan melakukan penangkapan terhadap Tato yang mengeluarkan sebilah pisau dan coba melukai salah satu anggota petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah Tato," jelasnya.
"Tersangka Tomi berhasil diringkus, sementara tersangka Tato tewas di tempat dan diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Atas perbuatannya, tersangka Tomi melanggar Pasal 365 Ayat (4) Subs 338 KUHPidana ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya. (BS04)