Beritasumut.comâ€"Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan, melalui jajaran unit lantasnya, mengelar sosialisasi sekaligus memasang himbauan agar pengemudi maupun penumpang Angkutan Umum wajib memakai masker untuk melindungi diri di tengah pandemi Covid-19 ini.
Dikomandoi langsung oleh Kanit lantas Iptu AW Nasution, bersama anggotanya memulai pemasangan spanduk himbauan dimulai dari beberapa titik diantaranya di Pagar Makam Pahlawan Jalan SM Raja, Loket Mobil Paradep, Simpang Jalan Pelangi, dan di depan Pagar Mesjid Raya Medan.
Kanit Lantas Polsek Medan Kota, Iptu AW Nasution, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (13/04/2020) mengatakan, pemasangan spanduk ini dilakukan Polsek Medan Kota sekaligus melakukan sosialisasi pencegahan Virus Corona (Covid-19). “Ya, tanpa terkecuali, semua pengemudi angkutan umum, loket mobil dan juga angkutan umum yang melintas di wilayah hukum Polsek Medan Kota. Kami menghimbau sekakigus mewajibkan masyarakat menggunakan masker. Begitu juga penumpangnya untuk pencegahan Covid-19,†katanya.
Di tengah situasi saat ini, sambung Iptu AW Nasution, sejumlah pihak memang menyarankan masyarakat yang akan keluar rumah agar memakai masker. Meski tak seefektif masker medis, masker kain pun juga dapat menjadi opsi masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19. Selain imbauan penggunaan masker, Kanit Lantas juga meminta setiap Loket atau terminal keberangkatan angkutan umum, harus menyiapkan hand sanitizer. Penumpang diimbau menjaga jarak aman duduk di dalam angkutan umum.
“Semua kendaraan angkutan umum juga wajib disemprot cairan disinfektan secara rutin saat berhenti di terminal. Mari kita bergandeng tangan bersamaâ€"sama untuk dapat membantu meringankan beban Pemerintah dalam memutus penyebaran virus corona. Virus ini sudah cukup meresahkan dan banyak memakan nyawa manusia,†pungkas Iptu AW Nasution. (BS04)