Polsek Helvetia Tangkap Wanita Pencuri Uang dan Perhiasan Senilai Belasan Juta Rupiah

- Sabtu, 11 April 2020 22:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042020/_9344_Polsek-Helvetia-Tangkap-Wanita-Pencuri-Uang-dan-Perhiasan-Senilai-Belasan-Juta-Rupiah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Aksi pencurian yang dilakukan wanita berusia 28 tahun ini terbilang gelap mata. Pelaku bernama Dewi Saragih yang tercatat sebagai warga Jalan SM Raja No.43, Parluasan Kodya P Siantar ini diringkus polisi karena melakukan pencurian uang dan perhiasan senilai belasan juta rupiah.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamaean Hutahean SH SIK, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (11/04/2020), membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

Informasi dihimpun, kejadian bermula pada Kamis (09/04/2020) pagi sekira pukul 08.15 WIB. Korban bernama Restina D Sinaga saat itu baru saja bangun tidur. Korban melihat tasnya ada di luar lemari, dimana korban menyimpan uang dan perhiasaan miliknya. Merasa curiga, korban langsung memeriksa lemari tersebut dan ternyata barang dan uang miliknya telah raib. Korban mulai curiga kepada pelaku sebabkan usai kejadian pelaku tak terlihat lagi.

"Atas kejadian pencurian yang dialaminya, korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia, dengan nomor LP/181/III/2019/SU/Restabes Medan/SPK Medan Helvetia. Kerugian yang dialami oleh korban berupa uang tunai sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan barang perhiasan seberat 13 (tiga belas) gram atau ditaksir senilai Rp.14.000.000, â€" (empat belas juta rupiah)," jelas Kapolsek Helvetia.

Atas laporan tersebut, Tekab Polsek Medan Helvetia, dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo bersama anggotanya melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. "Kemudian pada Kamis (09/04/2020) sekira pukul 23.30 WIB, polisi mendapatkan informasi masyarakat bahwasannya pelaku Dewi Saragih sedang berada di jalan Asrama, tepatnya di rumah Kusuk Maya," terangnya.

Kemudian Tekab Polsek Medan Helvetia menuju ke TKP dan langsung mengamankan pelaku. "Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut. Petugas lalu melakukan pengembangan terhadap barang bukti, dan diakuinya perhiasan telah dijual dan pelaku membeli beberapa potong pakaian serta dihabiskan untuk keperluannya sehariâ€"hari," sambungnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku 1 (satu) unit HP Android, 2 (dua) potong baju, serta 1 (satu) celana panjang. "Kemudian pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Helvetia untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Kepergok Tim Patroli, Pencuri Pagar Besi Ditangkap

Peristiwa

Antisipasi Tingkat Kriminalitas, Wali Kota Medan Ingatkan Orangtua Untuk Jaga Keluarga Dari Bahaya Narkoba

Peristiwa

Dua Orang Begal Sadis Tumbang Ditembak di Jalan Kapten Sumarsono

Peristiwa

Melawan, Dua Orang Pelaku Kejahatan Jalanan di Medan Tumbang Ditembak Polisi

Peristiwa

Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus Pencuri Perhiasan Emas Senilai Rp 60 Juta

Peristiwa

Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Walikota Medan