Enam Bulan Jadi Jurtul, Satreskrim Polres Sergei Ciduk Anggota Robocop

- Senin, 30 Maret 2020 22:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042020/_7394_Enam-Bulan-Jadi-Jurtul--Satreskrim-Polres-Sergei-Ciduk-Anggota-Robocop.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Team Khusus Anti Bandit (Tekap) Satreskrim Polres Sergai dibawah kepimpinan AKP Pandu Winata bersama Kanit Idik I Ipda I Made Dwi Krisnanda berhasil meringkus pelaku terduga sebagai jurtul KIM di wilayah kecamatan Sei Bamban, Sergai berikut barang bukti hasil rekapan.

Pelaku yang diamankan adalah Bastiar Ompusunggu (33) warga Dusun VIII Desa Bakaran Batu Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Ditangkap petugas saat melakukan permainan judi tebakan angka/nomor jenis Judi KIM di sebuah warung kopi yang tidak jauh dari rumah pelaku pada Minggu (29/03/2020) sekira pukul 21.15 WIB.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sejumlah Rp 210.000, 1 lembar kertas buku tulis yang berisikan angka tebakan judi jenis Kim, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam biru serta 1 buah pulpen warna hitam.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum mengatakan penangkapan tersangka BO berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya permainan tebakan angka/nomor perjudian jenis KIM di Dusun VIII Desa Bakaran Batu, Kecamatan Seibamban, Sergai.

"Tersangka SO ditangkap di sebuah warung kopi yang tidak jauh dari kediaman tersangka. Dari hasil penangkapan, team berhasil mengamankan barang bukti rekapan angka tebakan maupun sejumlah uang tunai," kata Kapolres Sergai dalam keterangannya kepada awak media, Senin(30/03/2020).

Kepada petugas, Bapak dua anak tersebut mengaku jika dirinya menjalankan sebagai jurtul KIM di wilayahnya sudah selama 6 bulan, bahkan omset rata-rata yang didapat sebesar Rp 200.000 sampai Rp 300.000,-rupiah dengan mendapatkan upah 20% dari nilai omset penjualan.

Selanjutnya, dari hasil penjualan, tersangka mengaku nomor tebakan diserahkan atau dikirimkan melalui handphone kepada seseorang bermarga Nainggolan atau biasa dipanggil Robocop yang merupakan warga kampung Durian Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Rampah, Sergai. "Tersangka dan Robocop melakukan hitungan omset setiap hari Selasa dan Jumat," tambahnya. (BS09)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Warga Minta Polisi Tangkap Pengelola Judi Togel Online di Medan Sunggal

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap Enam Pelaku Judi Togel di Kabupaten Asahan

Peristiwa

Masyarakat Keluhkan "Pembiaran" Perjudian Togel di Tanjung Anom

Peristiwa

Dua Pelaku Judi Togel di Asahan Ditangkap Polisi

Peristiwa

Mayat Wanita Tak Dikenal Ditemukan Membusuk di Pulau Berhala, Kondisi Terikat Tali

Peristiwa

Irwasda Polda Sumut Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Banjir di Sergai