Beritasumut.com-Team Khusus Anti Bandit (Tekap) Satreskrim Polres Sergai dibawah kepimpinan AKP Pandu Winata bersama Kanit Idik I Ipda I Made Dwi Krisnanda berhasil meringkus pelaku terduga sebagai jurtul KIM di wilayah kecamatan Sei Bamban, Sergai berikut barang bukti hasil rekapan.
Pelaku yang diamankan adalah Bastiar Ompusunggu (33) warga Dusun VIII Desa Bakaran Batu Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Ditangkap petugas saat melakukan permainan judi tebakan angka/nomor jenis Judi KIM di sebuah warung kopi yang tidak jauh dari rumah pelaku pada Minggu (29/03/2020) sekira pukul 21.15 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sejumlah Rp 210.000, 1 lembar kertas buku tulis yang berisikan angka tebakan judi jenis Kim, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam biru serta 1 buah pulpen warna hitam.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum mengatakan penangkapan tersangka BO berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya permainan tebakan angka/nomor perjudian jenis KIM di Dusun VIII Desa Bakaran Batu, Kecamatan Seibamban, Sergai.
"Tersangka SO ditangkap di sebuah warung kopi yang tidak jauh dari kediaman tersangka. Dari hasil penangkapan, team berhasil mengamankan barang bukti rekapan angka tebakan maupun sejumlah uang tunai," kata Kapolres Sergai dalam keterangannya kepada awak media, Senin(30/03/2020).
Kepada petugas, Bapak dua anak tersebut mengaku jika dirinya menjalankan sebagai jurtul KIM di wilayahnya sudah selama 6 bulan, bahkan omset rata-rata yang didapat sebesar Rp 200.000 sampai Rp 300.000,-rupiah dengan mendapatkan upah 20% dari nilai omset penjualan.
Selanjutnya, dari hasil penjualan, tersangka mengaku nomor tebakan diserahkan atau dikirimkan melalui handphone kepada seseorang bermarga Nainggolan atau biasa dipanggil Robocop yang merupakan warga kampung Durian Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Rampah, Sergai. "Tersangka dan Robocop melakukan hitungan omset setiap hari Selasa dan Jumat," tambahnya. (BS09)