Beritasumut.com-Polsek Delitua kembali berhasil menangkap dua orang komplotan pencurian dalam angkot 135 Medan Bus di Jalan AH Nasution Medan. Kedua pelaku yang ditangkap itu masing - masing Toni Wanto Sihotang alias Bereok,38 warga Jalan Dinas Perhubungan, Kecamatan Amplas dan Leo Sitorus (36) warga Jalan Balai Desa, Pasar 12, Kecamatan Medan Amplas. "Penangkapan yang dilakukan atas laporan korban Rina Perawati Sitepu (40) warga Jalan Cemara, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, nomor : LP /328/ K/ III / 2020/ SPKT/ Sek Delta, " ucap Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Kamis (19/03/2020). Dijelaskannya, dari Informasi dari masyarakat bahwa di simpang Jalan Sisingamangaraja ada keberadaan pelaku yang diduga melakukan pencurian di dalam angkot 135 Medan Bus di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkala Mansyur, Kecamatan Medan Johor, selanjutnya mendapat impormasih tersebut tim Unit Reskrim Delitua langsung meluncur ke TKP pada hari Rabu (18/03/2020) sekira pukul 15.00 WIB im terpandang mata dimana ciri - ciri pelaku yang diceritakan korban waktu di dalam angkot dan tim langsung melakukan penangkapan, selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan disalah satu tersangka berhasil di tangkap di Jalan Terminal Gang Seser Amplas. Selanjutnya tim mengintrogasi kedua pelaku dan mengaku melakukan pencurian di dalam angkot dengan bersama Marles, Pian, Morgel dan Pakpahan (DPO). "Kedua pelaku sudah dijebloskan ke penjara, " tandasnya.(BS06)