Beritasumut.com-Ratusan massa dari Organisasi Masyarakat (Ormas) BPPH MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Medan menyerbu Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) yang berada di Jalan AH Nasution Medan, pada Senin (09/03/2020) siang. Kedatangan massa yang dikawal dan dijaga pintu Masuk Kejaksaan Tinggi Sumut oleh tim pengamanan dari Polsek Delitua dan Satuan Sabhara Polrestabes Medan, menindak oknum Kejari Kota Medan yang tidak berpihak kepada korban tewas Hassan Affandi terjadi di Kecamatan Medan Johor. Sehubungan dengan itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada pelaku pembunuhan korban almarhum Hassan Affandi dengan tuntutan 4 tahun penjara sangat tidak adil. Karena itu, dari BPPH MPC PP Kota Medan menyatakan keberatannya atas tuntutan tersebut. Ketua PAC PP Medan Area, Rahmadsyah kepada wartawan menyebut telah terjadi ketidakadilan terkait dengan tuntutan ini. "Apalagi berpengaruh terhadap kredibilitas penegak hukum yang harusnya menjadi tempat orang mencari keadilan," ujarnya. Karenanya, pihak BPPH PP Kota Medan dan seluruh elemen yang tergabung di dalamnya bersepakat menyatakan empat poin tuntutan. Satu, evaluasi kinerja Kajari Medan dan Kasipidum Kejari Medan. Dua, kami meminta copot Kajari Medan, karena telah matinya lonceng keadilan. Tiga, copot Kasi Pidum Kejari Medan, karena diduga adanya praktek suap kepada Kasi Pidum dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan di Jalan Eka Warni, Kecamatan Medan Johor baru-baru ini. Empat, meminta Kejaksaan Tinggi Sumut untuk mengevaluasi Kajari Medan karena telah melakukan pembiaran atas tuntutan yang seakan menegaskan, bahwa murahnya harga nyawa manusia yang dinilai sebatas rupiah. "Harus dihukum seberat-beratnya pelaku pembunuhan Hassan Affandi," pungkas Ketua PAC PP Medan Area Rahmadsyah. (BS04)