Beritasumut.com-Kebijakan Arab Saudi untuk menangguhkan sementara akses masuk ke negaranya berdampak pada penundaan keberangkatan jemaah umrah. Dampak lanjutan dari kebijakan ini adalah terkait dengan visa yang sudah terbit. Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali, mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah membuat tiga skema pengembalian biaya visa umrah. “Saudi memberlakukan tiga skema dalam pengurusan pengembalian biaya visa umrah yang terdampak kebijakan mereka,” terangnya dilansir dari Kemenag.go.id, Selasa (03/03/2020). Skema pertama, kata Endang, bagi jemaah yang mengajukan visa umrah melalui aplikasi e-Visa, maka biaya visa akan dikembalikan secara otomatis melalui rekening yang bersangkutan pada saat dia melakukan pengajuan pengembalian dana bisa diaplikasi. Kedua, bagi jemaah yang mengajukan visa melalui travel, maka pengembalian akan dilakukan melalui rekening travel pada saat travel yang bersangkutan melakukan pengajuan pengembalian diaplikasi e-visa. “Ketiga, pengembalian ini berlaku bagi mereka yang mengajukan visa sebelum dikeluarkan kebijakan penangguhan sementara dan belum berangkat,” tutur Endang. “Saya harap jemaah umrah yang mekanisme pengurusan visanya dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, berkoordinasi dengan masing-masing PPIU terkait dengan pengembalian biaya visa,” tandasnya. (BS09)