Beritasumut.com-Tim Jatanras Polres Asahan berhasil meringkus dua orang pelaku sindikat penipuan dengan modus penukaran mata uang asing. Kedua tersangka yang berinisial ES dan RS berhasil diringkus di Bandara Soekarno Hatta, pada Senin (02/03/2020) sore sekitar pukul 15.00 WIB, dibantu tim Jatanras Polda Sumut dan Direskrimum Polda Banten. Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto dalam konfrensi persnya, Selasa (03/03/2020) di Mapolres Asahan menyampaikan kedua tersangka diringkus setelah salah seorang warga Asahan memberikan laporan ke Mapolres Asahan karena ditipu oleh tersangka. "Korban mengalami kerugian 132 juta dengan modus penukaran mata uang asing," ungkap Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, didampingi Wakapolres Asahan, Kabag Ops dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja. Mantan Kapolres Natuna, Kepulauan Riau itu juga menyampaikan bahwa kedua tersangka juga dibantu dua orang yang saat ini masih dalam buruan Polisi. "Dua orang behasil diringkus dan dua orang lagi masih buron. Dari informasi kedua tersangka yang berhasil diringkus, keempatnya masing-masing mempunyai peran dalam menipu para korbannya. Mulai dari peran sebagai pegawai Bank, orang asing dan sebagai supir," kata AKBP Nugroho menjelaskan. AKBP Nugroho menyebut, para tersangka merupakan pelaku penipuan sindikat nasional yang sudah melakukan aksinya berbagai provinsi yaitu, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Sumatera Barat, Pekan Baru Riau dan Sumut Kabupaten Asahan serta Kota Siantar. Selanjutnya dia mengatakan, kepada korbannya warga Asahan, para tersangka menawarkan uang mata uang asing negara Brazil sebanyak 65 lembar dengan tukaran uang tunai korban Rp.132 juta beserta perhiasan. Para tersangka menyampaikan kepada korban mata uang Brazil tersebut jika dirupiahkan sebanyak Rp. 600 juta," tutup AKBP Nugroho Dwi Karyanto. (BS12)