Beritasumut.com-Dwi Yanto alias Sen-sen (23) dan Agus Wahyudi alias Agus (20) diamankan petugas Polsek Pancur Batu. Pasalnya, Kedua pelaku warga Desa Dagang Kerewang, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons. "Kedua pemuda itu terjaring razia rutin oleh petugas di Jalan Jamin Ginting depan Mapolsek Pancur Batu, " ucap Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Suhaily Hasibuan kepada wartawan, Minggu (01/03/2020). Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti masing - masing 1 plastik yag berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,0009 ons, 1 unit sepeda motor Scoopy abu -abu BK 2951 MBC dan tanpa dokumen dan 2 buah ponsel android. Dijelaskannya, anggota Polsek Pancur Batu melaksanakan razia cipta kondisi di Jalan Jamin Ginting tepatnya di depan Polsek Pancur Batu. Kemudian kedua pelaku yang mengendari sepeda motor berhenti dan berbalik arah sekitar 20 meter sebelum lokasi razia. Lalu personel Reskrim mengejar keduanya dan berhasil mengamankan Agus Wahyudi sementara Dwi Yanto melarikan diri ke arah Pasar Pancur Batu. Kemudian dilakukan pengejaran oleh personel unit Reskrim Polsek Pancur Batu. Hingga pada akhirnya berhasil ditangkap di lokasi Pasar Pancur Batu, dan tidak jauh dari tempatnya ditangkap ditemukan 1 paket sabu - sabu dan setelah ditanyakan kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya, kedua pelaku serta barang bukti tersebut diamankan ke kantor Polsek Pancur Batu untuk proses sidik selanjutnya.(BS06)