Beritasumut.com-Petugas unit reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria yang melakukan pungutan liar (pungli) di simpang Dusun Cempaka Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Rabu (26/02/2020). Penangkapan ini bermula saat unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Beringin, Iptu D Manalu sedang melakukan monitoring dan mobile di daerah desa Karang Anyar, dan melihat pelaku berinisial S (53) sedang menerima uang dari pengemudi truk. Melihat peristiwa tersebut, selanjutnya tim Opsnal langsung mengamankan dan menginterogasi pelaku dan mengaku telah menerima uang sebesar dua ribu rupiah dari setiap pengemudi truk yang lewat dengan modus sebagai upah pengaturan jalan yang dilakukan (S). Dengan bukti yang cukup selanjutnya Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Beringin Polresta Deli Serdang guna meminta keterangan yang lebih lengkap. Kapolsek Beringin AKP MK Lumbantobing SH mengungkapkan bahwa pelaku akan dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. "Tidak kami tahan, hanya pembinaan, pelaku juga telah menyesali perbuatannya dan telah menandatangani surat tidak mengulangi perbuatan, semoga pelaku berubah dan berbuat lebih positif lagi," ujarnya. (BS05)