Beritasumut.com-Seorang perempuan yang sudah berumah tangga menyerahkan dirinya ke Polsek Delitua, soalnya perempuan bernama Yettiur Rosida (51) warga Jalan Sejarah, Kecamatan Delitua ini ditetapkan sebagai tersangka terlibat melakukan penganiayan tunggal menggunakan sebuah besi dan broti menghajar suaminya di kediaman mereka. Sehingga korban Iskandar (56) yang sudah stroke hanya bisa merintih kesakitan. "Seluruh tubuh korban memar dan babak belur dihajar oleh istrinya sendiri, ini kasus KDRT," ucap Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Senin (24/02/2020). Dari lokasi petugas menyita barang bukti 1 besi tebilang, beberapa buah kayu broti dan beberapa buah kayu patahan gagang sapu. Dikatakannya, keberhasilan itu adanya laporan seorang perempuan itu dan Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Oleh Pawas Ipda JE Sianturi Panit II Sabhara menindaklanjuti keterangan perempuan tersebut dan meluncur ke TKP. Setelah sampai di rumah korban, petugas mendengar suara teriakan korban minta tolong dari dalam rumah. Kemudian, petugas mendobrak pintu depan rumah kemudian petugas masuk dan melihat korban tergeletak di lantai kamar dengan mengunakan celana pendek dengan kondisi luka koyak kepala dan seluruh badan biru-biru bekas pukulan. Selanjutnya, petugas dibantu warga sekitar membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan barang bukti yang ada.(BS06)