Terlibat Jambret di Medan Ditembak Polisi di Kota Padang Sidempuan

Herman - Minggu, 23 Februari 2020 21:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022020/8848_Terlibat-Jambret-di-Medan-Ditembak-Polisi-di-Kota-Padang-Sidempuan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS06
Beritasumut.com-Seorang dari komplotan jambret di Kota Medan berhasil ditembak petugas Unit Pidum Reskrim Polrestabes Medan di Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Tapsel. Pelaku yang ditangkap di Kota Padang Sidempuan itu bernama Abta Asiando Siregar (35) warga Jalan Kepodang I, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. 

 

"Pelaku yang diburu sampai ke Tapsel itu Ikut merencanakan perbuatan dan berperan selaku joki atau pengendara sepeda motor, pada saat melakukan aksi curas terhadap korban Lina (35) warga Jalan  Pahlawan, No 5 C,  Kecamatan Medan Perjuangan pada tanggal 11 Februari 2020 di Jalan Wahidin," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (23/02/2020) Sore.

 

Keberhasilan itu tidak terlepas dari penyelidikan dan pengembangan dilakuan petugas Polrestabes  Medan untuk mengkap para komplotan curas di Kota Medan. Sebelumnya tiga komplotan jambret yang sudah ditangkap itu masing - masing,  Deka Kinana alias Deka (36) warga Jalan Sentosa Lama, Gg Satria Barat, No 2, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, peran ikut merencanakan perbuatan kejahatan dan dalam perbuatan tersebut  sebagai executor atau yang bertugas mengeksekusi mengambil barang milik korban (ditembak), Mauluddin (29) warga Jalan Seriti VIII, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, peran ikut  merencanakan perbuatan kejahatan, menyediakan alat sepeda motor  Sonic (ditembak) dan Dedi Haryanto (36) warga Jalan Pipit 12, No 120 Medan, peran membeli barang hasil kejahatan berupa ponsel Samsung S9 dengan harga Rp 2, 5 juta.  2.500.000. (penada). 

 

"Mereka bertiga ditangkap pada  pada tanggal 11 Februari 2020 dan saat sekarang ini sedang dalam proses oleh unit Pidum," tambahnya.

 

Barang bukti yang disita diantarnya 1 unit sepeda motor Sonic, 1 unit ponsel Samsung S9+ warna Hitam, 1 tas warna Biru,  uang tunai Rp 150.000 dan 1 lembar STNKsurat sementara mobil Midsubishi  Pajero No Pol  BK  1969 AAY

 

Disebutkannya,  pada hari ini Sabtu Tanggal 22 Februari 2020 sekira Pukul 05.00 WIB Tersangka Abta berhasil di lakukan penangkapan  disalah  satu  rumah tersangka yang ada di Padang Sidempuan. Selanjutnya diboyong ke Kota Medan dan pada saat melakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Medan Tembung,  tersangka berusaha  melawan petugas  dengan mengambil sesuatu barang berupa pisau yang teletak di sudut dapur.  

 

"Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan  menembak ke arah kedua kaki tersangka dan selanjutnya tersangka  dibawa  ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapat pengobatan. Polrestabes Medma berhasil ungkap kasus komplotan jambret di Kota Medan dengan cepat," tandasnya.(BS06)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, Satu Pelaku Diburu

Peristiwa

Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan Deli Serdang, Pelaku Sembunyi dalam Sumur

Peristiwa

KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan

Peristiwa

Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang