Beritasumut.com-Petugas Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Seredang, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial M alias Eboh yang diduga pelaku pencurian, di Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (20/02/2020).
Penangkapan pelaku berawal dari korban Julianti Br Ginting warga Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, yang melapor ke Polsek Beringin, berdasarkan surat LP No./77/X/2019/SU/RES DS/SEK BERINGIN tertanggal 17 Oktober 2019.
Dimana pada Selasa, 15 Oktober 2019 sekira pukul 04.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian 1 buah tas yang berisikan 1 unit Hp merk Oppo F9, 1 unit Hp merk Mito, 1 buah jam tangan merk BS, 1 buah kartu ATM BRI, dan perlengkapan kosmetik yang dilakukan oleh pelaku M alias Eboh.
Pencurian ini terjadi di Pantai Putra Deli dusun II desa Denai Kuala kecamatan Pantai Labu. Sebelum terjadi pencurian, pelapor sedang beristirahat dan tertidur di sebuah gubuk, kemudian pelaku datang mengambil tas milik pelapor dan langsung lari membawa tas tersebut, sehingga pelapor berteriak dan mengejar pelaku, namun pelaku sudah melarikan diri. Kemudian seorang warga bernama Budi yang mengenal pelaku mengatakan yang mengambil tas tersebut adalah M alias Eboh
Kapolsek Beringin AKP MKL Tobing membenarkan adanya pelaku kasus curat ditangkap petugas. "Ya Bang, kita sudah amankan seorang pria inisial M alias E yang diduga sebagai pelaku pencurian pada bulan Oktober 2019, saat masih kita periksa intensif," ujarnya. (BS05)