Beritasumut.com-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, Sofyan mengaku sudah mengetahui informasi terkait adanya bangunan liar yang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Tembakau Deli I, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Pihaknya pun siap melakukan tindakan jika ada rekomendasi untuk pembongkaran. Disebutkannya, pelaksanaan pembongkaran memang menjadi kewenangan Satpol PP, namun untuk pengawasan ada pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru). Sehingga, pihaknya baru bisa melakukan pembongkaran jika ada surat rekomendasi dari dinas tersebut. "Pengawasannya itu di sana (Perkimtaru), kalau ada surat dari mereka supaya dibongkar, kami (Satpol PP) akan bertindak," ujarnya, Kamis (20/02/2020). Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga menyayangkan munculnya bangunan liar yang letaknya di belakang Kantor Walikota Medan tersebut. Ia menilai hal tersebut menjadi bukti bahwa selama ini Pemko Medan melalui instansi terkait lemah dalam melakukan pengawasan bangunan liar. "Ini jadi bukti bahwa Pemko Medan lemah dalam pengawasan. Yang di dekat kantornya saja pun nggak tahu, bisa sampai kebobolan ada bangunan liar. Bagaimana di tempat lain, banyaklah bangunan liar dibiarkan," katanya. Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian khusus dari Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution dalam menilai kinerja jajarannya. "Kalau yang nggak bisa kerja, ganti aja. Selama ini pendapatan PAD dari retribusi IMB minim, nggak memenuhi target. Ternyata karena apa, salah satunya karena lemahnya pengawasan," bebernya. Politikus Partai Gerindra ini pun meminta agar Pemko Medan segera menertibkan bangunan liar tersebut.(BS07)