Beritasumut.com-Polsek Pancur Batu beraksi untuk menciptakan rasa aman di masyarakat. Buktinya, seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering berhasil disergap di kawasan Jalan Penungkiran, Desa lama Namo Salak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dari pelaku Kushendra (50) warga Jalan Penungkiran, Desa Lama Kecamatan Pancur Batu ini, petugas berhasil menyita 3 amplop kecil yang diduga berisi daun ganja kering dan satu buah ponsel. "Pelaku ditangkap tidak jauh dari kediamannya itu, " ucap Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Suhaily Hasibuan kepada wartawan, Minggu (16/02/2020). Disebutkannya, penangkapannya padaHari Minggu tanggal 16 Februari 2020, sekira pukul 04.00 WIB, petugas mendapat info bahwa di Desa Lama Namo Salak sering dijadikan tempat menggunakan narkoba ataupun transaksi narkoba. Mendapat informasi itu, kemudian Kapolsek dan Kanit Reskrim serta Panit lidik meluncur ke tempat yang diinformasikan tersebut saat petugas berhenti disebuah warung di pinggir kolam ikan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap seorang laki-laki yang sedang berada di warung tersebut, dan kemudian ditemukan di saku belakang sebelah kiri celana pelaku ada 3 amplop kecil yang diduga berisi daun ganja kering. Pelaku mengakuinya bahwasanya ganja tersebut adalah miliknya yang dibelinya 1 amplop seharga Rp 10.000, kemudian pelaku berikut barang buktinya diboyong ke komando guna proses sidik selanjutnya. Selain berhasil menangkap pelaku, tambah Suhaily, saat ini petugas juga memburu pemasok barang haram itu sampai ke wilayah hukum Polsek Pancur Batu. "Kita gempur habis para pengedar narkoba di Kecamatan Pancur Batu," tandas mantan Panit I Reskrim Polsek Medan Kota ini.(BS06)