Beritasumut.com-Advokad Senior, Vivian Arnie SH MH mengaku 90 % kasus narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering yang ditanganinya merupakan perkara narkoba. Ironisnya, para pengguna banyak yang terjebak dengan oknum penyidik di kepolisian yang menjerat para pengguna maupun pecandu narkoba sebagai pengedar, sehingga tertangkapnya pelaku pengguna dipidana penjara. Padahal, menurut Vivian, pelaku pecandu yang ditangkap di bawah kategori barang bukti sebagai pengedar, seharusnya dilakukan rehabilitasi. "Seharusnya pengguna atau pecandu dilakukan assessment atau rehab, bukan dipenjarakan," ucap Vivian Arnie SH bersama tim, mendampingi istri kliennya, Emiyati (49) saat mendatangi Polrestabes Medan, Senin (10/02/2020) sore. Kata dia, kasus seperti itu sering dan banyak sekali terjadi. Seperti yang menimpa kliennya, Syafri Alim (56) warga Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area yang ditangkap di rumahnya pada tanggal 10 Januari 2020 lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan bong (alat hisap sabu) dan sabu seberat 0,01 miligram. Namun, istri tersangka, Emiyati tak mampu berbuat banyak agar suaminya bisa direhab. Sebab, dalam SPHAN yang diterima Emiati dan pengacaranya, Syafri Alim dituduhkan dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tentang narkotika. "Selama ini, saya sudah MoU ke seluruh jajaran kepolisan bahwa setiap pengguna agar dilakukan rehab. Namun nyatanya para pengguna selalu dikenakan pasal 114 dan 112, jadi saya minta kepada para penegak hukum kepolisian, kejaksaan, bahkan pengadilan, supaya mengerti dan bisa memilah-milahkan mana pengedar dan mana pengguna," tegasnya. Maka dari itu, sebut, Advokad senior yang juga menjabat sebagai Ketua Pergerakan Anti Nafzah Nusantara Amarta (PANA) Sumut ini, dia akan benar-benar memperjuangkan hak kliennya yang dirasa merugikan. Hal inilah yang menurutnya jadi tanggungjawab penyidik dan diduga sengaja dilakukan oknum-oknum penyidik dengan tujuan keuntungan pribadi. Sehingga, dirinya mendesak penegak hukum terutama Kapolri, Kapolda Sumut, serta Kapolrestabes Medan, dan Kasat Narkoba untuk menindak oknum penyidik yang menyalahi aturan. "Saya minta kepada Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan Kasatnya untuk menindak tegas oknum tersebut. Apalagi adanya bagi barang bukti yang tidak dimasukkan dalam BAP, seperti keberadaan (bong) sehingga mereka bisa menakut-nakuti untuk dijadikan dengan pasal pengedar," tambahnya. Vivian yang juga menjabat sebagai Ketua LBH DPD HIPO Sumut ini secara tegas akan mengusut tuntas kasus yang dialami kliennya dan akan melaporkan oknum-oknum penyidik tersebut ke pihak Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan. "Kasus ini akan kita teruskan ke Propam. Jadi, saran saya kepada bapak Kapolrestabes Medan dan Kasat Narkoba, supaya klien kami bisa dikeluarkan dari penjara. Saya minta diassessment ke BNN atau ke pihak swasta untuk direhab. Meminta ketegasan Kapolrestabes Medan menindak oknum nakal penyidik," pungkasnya. Sementara itu, Emiyati istri tersangka, membeberkan, sejak suaminya ditangkap pada 10 Januari lalu, dirinya sudah beberapa kali bertemu dengan penyidik, Suhendri yang menangani berkas dan memeriksa suaminya. Bahkan dikatakannya, dia sempat terkejut dengan pasal sebagai pengedar yang disangkakan ke suaminya yang diakuinya memang merupakan pengguna narkoba, namun bukanlah seorang pengedar. "Waktu digrebek di kamar, dapatlah sabu seberat 0,01mili gram, bekas dipakai dan bong, jadi kok sebagai pengedar. Di kamar itu selain suami saya juga ada orang di sana sering kumpul," herannya. Beberapa kali upaya mempertanyakan tuduhan pasal ke suaminya terhadap penyidik menurutnya sempat menuai harapan. Dengan diimingi dilakukan perubahan pasal sebagai pengguna, ia pun rela menyetorkan sejumlah uang yang langsung diberikan kepada anak Suhendra bernama, Fitri yang merupakan petugas PHL di Sat Narkoba Polrestabes Medan, pada 23 Januari 2020. "Setelah saya mohon untuk dibantu, penyidiknya (Suhendra) menanyakan ke berapa kemampuan saya. Saya bilang kalau saya ada uang Rp 8 juta, tapi dia bilang Rp 10 juta. Besoknya kami telefonan lagi dan dia minta tambah menjadi Rp 8,5 juta. Uang itu saya serahkan ke anaknya dan saya disuruh letak di bawah meja anaknya," beber Emiyati. Setelah uang distor, namun rupanya perubahan pasal yang diharapkan tak berujung kejelasan. Sehingga Emiyati merasa tertipu oknum penyidik bernama Suhendra dan meminta bantuan ke LBH yang ditangani oleh advokad senior Vivian Arnie SH dalam membantunya. "Udah 12 hari setelah uang itu saya serahkan, penyidiknya setiap saya telefon selalu mengatakan iya, dan lagi dikerjakan. Sampai saat ini gak mau lagi saya hubungi. Dan suami saya sempat dikirim ke LP Tanjung Gusta," ungkap sedih Emiyati yang mengaku merasa tertipu. Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi, SIK SH MH ketika dikonfirmasi terkait penangkapan dan proses penyidikan terhadap, Syafri Alim, mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu. "Saya cek dulu ya," tulisnya singkat. Sementara itu, Aiptu Suhendri ketika ditanyai tuduhan menerima uang Rp 8,5 juta yang diberikan istri Syafri Alim dan diterima Fitri atas perintah ayahnya, tak membalas pertanyaan wartawan yang dialayangkan ke nomor ponselnya. (BS04)