Beritasumut.com-Nasib sial dialami 2 Pemuda asal Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Pasalnya, baru usai menghisap sabu di dalam gubuk, keduanya langsung ditangkap petugas Opsnal Reskirm Polsek Tanjung Morawa. Keduanya masing-masing berinisial SU (30) dan EF (43), warga dusun I desa Bangun Rejo kecamatan Tanjung Morawa. Diamankan pada Sabtu (08/02/2020) sore dari dalam sebuah gubuk yang terletak di dusun II desa Bangun Rejo. Dari tangan keduanya, petugas turut mengamankan barang bukti berupa, 1 paket sabu dalam plastik putih transparan, 4 paket serbuk kristal putih di dalam plastik putih kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 set alat isap sabu, mancis dan 7 buah plastik transparan kosong. Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Ilham Harahap, melalui Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho, membenarkan penangkapan kedua tersangka. “Penanganan kasus keduanya, saat ini sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang,” ujarnya, Minggu (09/02/2020).(BS05)