Beritasumut.com-Menindaklanjuti laporan masyarakat desa Bahsiduadua, kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai yang resah tentang adanya peredaran narkotika di lingkungan mereka. Polsek Dolok Masihul akhirnya berhasil menangkap salah seorang pemakai narkoba yang sehari-hari bekerja sebagai operator alat berat/beko. Tersangka berinisial R alias Madan (25), tertangkap tangan di rumahnya yang terletak di dusun VI desa Bahsiduadua kecamatan Serba Jadi ini, berhasil ditangkap berkat kerjasama Kapos Pol Serba Jadi, Aiptu Homsul Huda dan petugas Bhabinkamtibmas Bripka Rudy Barus. Adapun barang bukti yang turut diamankan dari tangan pelaku, masing-masing dua lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah mancis, serta satu botol kemasan air mineral yang terpasang sedotan yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu. Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum menjelaskan penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut laporan masyarakat, dimana Kapos Pol berserta petugas Bhabinkamtibmas, bersama dengan unit Reskrim Polsek Dolok Masihul yang didampingi kepala desa dan kepala dusun mengamankan tersangka di rumahnya didusun VI. "Tersangka diamankan di dalam kamarnya, berikut sejumlah barang bukti. Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu ini dibelinya dari seseorang yang tidak diketahui namanya di Kampung Tempel kecamatan Perbaungan," ujar kepada awak media, Minggu (9/2/2020). Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah di serahkan ke SatNarkoba Polres Serdang Bedagai. Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara," kata Kapolres.(BS05)