Beritasumut.com-Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,35 gram, Hans Muhammad Harahap alias Amad (38) warga Jalan Wahid Hasyim, No.38/43, Kelurahan Medan Baru, Kota Medan dan Ciko Riskiyano Alias Olok (16) Dusun IV Pasar Baru, Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat digelandang ke Polsek Secanggang. Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH melalui Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan SH, Sabtu (08/02/2020) mengatakan, kedua pelaku ditangkap Reskrim Kepolisian Secanggang Langkat di Jalan Stabat Km 10, Dusun I, Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang. “Benar ada yang kita amankan dua warga pemilik sabu-sabu,” ujar Amrizal. “Keduanya ditangkap polisi karena memiliki dua bungkusan plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu 0,35 gram dan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam merah dengan nopol BK 4886 PAA,” katanya. Lebih jauh Amrizal mengungkapkan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat."Tim Opsnal saat itu melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor, kemudian dilakukan penyetopan dan menghadang, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Lalu ditemukan barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek untuk seterusnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.(BS04)