Beritasumut.com-Hendak pesta narkoba jenis sabu, Kakek Budiman (65) dan Jumal Suparman (49), keduanya warga warga Dusun 8 Sisira, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang ditangkap polisi. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6,3 gram. Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmad, Sabtu (08/02/2020), menjelaskan penangkapan keduanya bermula dari informasi warga kepada Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian SH tentang adanya warga yang akan pesta sabu di rumah Budiman. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Besitang Ipda Ferry Sirait untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. "Tim kemudian meluncur ke TKP dan melakukan pengintaian di rumah Budiman, saat tim melakukan pengintaian dari tembok tepas milik Budiman, tim melihat kedua pelaku sedang hendak menyiapkan alat-alat untuk memakai narkoba.Petugas mendobrak pintu rumah Budiman yang terbuat dari tepas, melihat kedatangan petugas, kedua pelaku terkejut dan satu orang bersembunyi di bawah tempat tidur. Dari lantai rumahnya kami temukan, bong beserta kaca beserta mancis warna biru," ungkap AKP Rochmad. AKP Rochmad menambahkan bahwa kedua pelaku mengakui barang tersebut adalah barangnya yang baru saja dibeli dari Aceh.(BS04)