Polres Siantar Amankan Dua Pengedar Narkoba dari Lokasi Berbeda

- Kamis, 06 Februari 2020 22:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022020/2101_Polres-Siantar-Amankan-Dua-Pengedar-Narkoba-dari-Lokasi-Berbeda.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com–Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar narkotika dari lokasi berbeda, pada Senin (03/02/2020). Dua pengedar itu masing masing, Davit Sidauruk (27) warga Jalan Sekata, Siantar Utara dan Chamron Posdam Sirait (41) warga di Jalan Merpati No 21-C, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Siantar Barat.

 

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (06/02/2020), membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya penangkapan itu bermula setelah polisi mendapat informasi masyarakat. "Awalnya, petugas meringkus Davit Sidauruk, kita mendapat informasi dia sering bertranksaksi narkoba di kampungnya,” katanya.

 

Saat dilakukan penyelidikan, sambungnya, polisi menemukan Davit sedang berjalan di pinggir Jalan Sekata. “Petugas mencoba mendekatinya, lalu tersangka menjatuhkan sesuatu di dekat kakinya yang kemudian langsung kita amankan,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, Davit diperintahkan petugas untuk mengambil benda yang dijatuhkannya itu. “Kita suruh ambil, ternyata isinya 1 paket sabu yang beratnya 0,48 gram. Dari kantong celananya diamankan uang tunai sebanyak Rp250.000 dan 1 HP merk Samsung,” sebutnya.

 

Berselang beberapa jam, personel Satres Narkoba Polres Siantar mendapat informasi bahwa di warung tuak di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Siantar Barat, sering dijadikan sebagai lokasi transaksi dan memakai narkoba. "Petugas langsung melakukan penggerebekan ke lokasi tersebut dan berhasil meringkus Chamron dari dalam warung tuak. Saat akan ditangkap, dia sedang asyik menikmati ganja," lanjut AKP David.

 

Pelaku sempat menjatuhkan plastik biru ke tanah, dan setelah diperiksa ternyata berisi 3 peket jenis ganja dan 1 paket sabu yang beratnya 0,20 gram. Ketika diinterogasi petugas, Chamron mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya. “Dari dalam rumahnya, tepatnya di ruangan dapur kita menemukan 1 gulungan kertas putih berisi ganja seberat 15,13 gram. Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Siantar," pungkasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dua Pria Sembunyikan Sabu 4,15 Gram dalam Kotak Rokok Diciduk

Peristiwa

Pengedar Narkoba di Patumbak Diciduk Polisi

Peristiwa

Nekat Edarkan Ganja, Pria Lansia Ditangkap Polisi

Peristiwa

Simpan 27,39 Gram Sabu Dibalut Tisu dalam Bagasi Motor Digagalkan Polisi di Deli Serdang

Peristiwa

Bongkar Ruko, Mantan Napi Narkoba Masuk Penjara Lagi

Peristiwa

Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu di Namorambe